SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Kabupaten Gowa Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan karena kedua saksi diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Husniah dalam proses hak angket.
Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Mabes Polri pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga : Warga Gowa Adukan Pansus Hak Angket DPRD ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Dua orang yang dilaporkan ialah Zainal Abidin, yang berprofesi sebagai wartawan, dan Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zainal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Sabtu (4/7).
Husniah mengatakan laporan terhadap kedua saksi tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya. Selain itu, menurut Husniah, keduanya juga dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang hak angket DPRD Gowa.
Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21
Husniah mengungkapkan alasan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri.
Menurutnya, Zainal Abidin diduga melanggar etika jurnalistik dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, sedangkan Agus Harahap diduga mencemarkan nama baiknya serta memberikan keterangan yang tidak benar sehingga memunculkan isu dan fitnah terhadap dirinya.
“Pertama, mereka melanggar aturan dan undang-undang terhadap saudara Zainal sendiri karena saya bukan orang hukum, namun saya bisa melihat bahwa saudara Zainal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang dia sampaikan di DPRD kemarin,” ungkapnya
Baca Juga : Sosok Kombes Sugeng Perwira di Balik Terbongkarnya Jalur Baru Sabu ke Sulsel
“Kemudian kedua, Agus Harahap juga sama, terkait pencemaran nama baik pada saya dan tentunya kesaksian-kesaksian palsu, yang itu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya,” sambungnya.
Husniah mengaku telah mengantongi alat bukti yang menjadi dasar laporannya ke Mabes Polri. Namun, ia belum membeberkan secara rinci bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah ada buktinya dan bukti inilah yang akan, yang kita bawa kemarin ke Mabes Polri, ke Bareskrim,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Jalur Baru Sabu Malaysia via Pekanbaru, Sita 4,4 Kg
Diketahui, Husniah menilai pembahasan dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah memasuki ranah privasi dirinya. Dia juga membantah sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang pansus tersebut.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar