SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026.
Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK 10 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Pesisir
Dalam regulasi baru tersebut, OJK mengatur sejumlah perubahan penting terkait mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Salah satunya adalah kewajiban agar seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI),” kata Agus dalam rilis yang diterima.
Selain itu, OJK juga memperluas lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK, serta menetapkan kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
Baca Juga : OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Regulasi tersebut juga mempertegas penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, sesuai ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK berharap penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung target nasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dan pengembangan ekonomi hijau.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar