Logo Sulselsatu

Dukung Pengendalian Emisi, OJK Perbarui Aturan Perdagangan Karbon

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 10 Juli 2026 10:02

Ilustrasi Bursa Karbon. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Bursa Karbon. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK 10 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Baca Juga : Penyaluran Pindar ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen, Capai Rp35,12 Triliun

Dalam regulasi baru tersebut, OJK mengatur sejumlah perubahan penting terkait mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon.

“Salah satunya adalah kewajiban agar seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI),” kata Agus dalam rilis yang diterima.

Selain itu, OJK juga memperluas lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK, serta menetapkan kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.

Baca Juga : Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen

Regulasi tersebut juga mempertegas penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, sesuai ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK berharap penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung target nasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dan pengembangan ekonomi hijau.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 Agustus 2026 21:33
VIDEO: Kebakaran di Jalan Praja Raya Makassar
SULSELSATU. com — Kebakaran dilaporkan terjadi di Jalan Praja Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam (25/8/2026). A...
Nasional25 Agustus 2026 10:30
KKI 2026 Catat Transaksi Rp144,2 Miliar, UMKM Sulsel Tembus Pasar Global
Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 mencatat peningkatan transaksi sekaligus memperluas akses UMKM Indonesia ke pasar nasional dan global....
Metropolitan25 Agustus 2026 09:54
Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tahun 20...
News25 Agustus 2026 09:53
Idrus Marham Luncurkan Buku tentang NU dan Tantangan Peradaban
SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memperkenalkan buku terbarunya berjudul Nahdlatul Ulama & Tantangan Peradaban d...