Logo Sulselsatu

Aksara Alif Tegaskan Gowa Tetap Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan

Asrul
Asrul

Jumat, 10 Juli 2026 11:01

Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja. Ist
Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengumpulkan seluruh kepada daerah di Sulawesi Selatan untuk membahas terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Nusron mengingatkan demi mendukung program ketahanan pangan, setiap daerah minimal mempunyai 87 persen LP2B.

Nusron mengatakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 memprioritaskan terkait ketahanan pangan. Berdasarkan aturan tersebut, tanah lebih banyak harus difokuskan untuk kepentingan pangan.

Baca Juga : Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid kepada Kemenag Pangkep di Kejati Sulsel

“Bagi bapak presiden, masalah ketahanan dan swasembada pangan adalah necessary condition as much atau sebuah keharusan, adalah sebuah kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan untuk melindungi sawah-sawah dan lahan pertanian,” kata Nusron.

Nusro menegaskan sudah ada surat edaran setiap provinsi diberikan target 87 persen LP2B. Tak hanya provinsi, kabupaten dan kota juga diberikan target yang sama.

“Karena dalam targetnya, provinsi harus 87 persen. Maka dampaknya apa, dampaknya harus ada kabupaten/kota yang lain yang jumlahnya di atas 87 persen untuk menjadi penyanggah LP2B,” tegasnya.

Baca Juga : Wujud Kepedulian, BPN Pangkep Pastikan Legalitas Tanah Wakaf untuk Umat

Nusron menyarankan kepada Kementerian Pertanian, agar kabupaten/kota yang menjadi penyanggah LP2B bisa mendapatkan intensif.

“Jangan sampai sudah mau berkorban, ya kan, kemudian tidak ada insentifnya. Kalau bisa dibuat kesepakatan kota-kota yang disubsidi lahannya tadi itu ikut tanggung jawab memberikan insentif,” sarannya.

Nusron pun mewanti-wanti daerah untuk menjaga lahan pertaniannya. Alasannya, jika nekat mengalihkan lahan bisa diancam pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga : Menteri AHY Percayakan Aksara Alif Raja Sebagai Kepala BPN Pangkep

“Berdasarkan undang-undang ini kena ancaman pidana 5 tahun (penjara), baik pengguna maupun yang mengeluarkan izin. Dan sudah ada kejadian di Jawa Tengah, di (Kabupaten) Batang di mana 7 hektar sawah diubah menjadi tambak udang,” kata politisi Partai Golkar ini.

Nusron menyebut saat ini izin alih lahan saat ini ditarik ke Kementerian ATR/BPN. Sementara untuk kepada daerah hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Semua alih fungsi lahan itu bupati dan kepala daerah hanya rekomendasi. Selebihnya nanti ditarik kepada pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan,” kata dia.

Nusron menegaskan kepada daerah agar memenuhi target minimal 87 persen untuk LP2B. Bagi daerah yang tidak bisa memenuhi target tersebut harus mencari tiga kali lipat dari yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja mengatakan Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah penyanggah Kota Makassar. Sebagai penyanggah Kota Makassar, progres pembangunan di Kabupaten sangat kencang.

“Persoalan kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota atau kabupaten penyanggah sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya. Pengembangan dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyanggah,” kata dia.

Meski pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa meningkat, Alif menegaskan tidak ada alih lahan pertanian. Ia menyebut jika pembangunan perumahan masuk dalam LP2B, maka pihakya tidak akan memberikan izin.

“Kita tidak akan pernah mengalihkan dan tetap konsisten pada namanya LP2B. Jika itu masuk LP2B, kita tidak akan memberikan izin,” ucapnya.

Berdasarkan data, saat ini LP2B Kabupaten Gowa baru menyentuh 78,11 persen atau 20.676,59 Ha. Alif berharap daerah lain yang bukan penyanggah Kota Makassar bisa menutupi kekurangan tersebut.

“Gowa sebagai kabupaten penyanggah, bisa saja misalnya 75 atau 80 persen gitu. Nah tinggal dirapikan bahwa radius berapa meter dari Makasar itu jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan di lahan pertanian yang jauh radiusnya dari kota kabupaten,” ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional10 Juli 2026 10:02
Dukung Pengendalian Emisi, OJK Perbarui Aturan Perdagangan Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan...
News10 Juli 2026 09:26
PT Vale Promosikan Anyaman Teduhu Luwu Timur di Ajang Dekranas 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui pengembangan produk kriya lokal....
Video09 Juli 2026 22:01
VIDEO: KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait kasus dugaan ...
Makassar09 Juli 2026 20:50
Back to School di NIPAH PARK, Ada Promo Sampai 70 Persen dan Aktivitas Edukatif
NIPAH PARK menghadirkan program Back to School untuk menyambut tahun ajaran baru 2026/2027....