SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
MC akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (9/7/2026).
Sebelum ditahan, MC terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam perkara ini, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar