SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas informasi debitur agar penyaluran kredit dan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkualitas.
Baca Juga : Berusia 61 Tahun, Telkom Perkuat Ekosistem Digital untuk UMKM hingga Talenta AI
“Optimalisasi SLIK diharapkan dapat memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas pelaporan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta agar data yang tersaji lebih relevan dalam proses analisis kredit.
Baca Juga : Sultan Muda Fair 2026 Diikuti 500 Peserta, OJK Dorong Ekosistem Pengusaha Muda
Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih cepat, akurat, dan mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam penentuan persetujuan kredit.
“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Baca Juga : Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp61,66 Triliun hingga April 2026, Didominasi Usaha Kecil
Saat ini, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry.
OJK menilai peran SLIK semakin penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional sekaligus menjaga kualitas pembiayaan.
Baca Juga : Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh 35,92 Persen, Pangsa Pasar Tembus 10,87 Persen
Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan nasional tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun.
Baca Juga : OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Di sektor perumahan, kredit tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan membantu mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Dengan pembaruan sistem ini, OJK berharap akses pembiayaan menjadi lebih inklusif tanpa mengabaikan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar