Logo Sulselsatu

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 07 Juli 2026 15:10

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas informasi debitur agar penyaluran kredit dan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkualitas.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

“Optimalisasi SLIK diharapkan dapat memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.

Melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, OJK juga menerapkan batas pelaporan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta agar data yang tersaji lebih relevan dalam proses analisis kredit.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih cepat, akurat, dan mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam penentuan persetujuan kredit.

“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga : Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global

Saat ini, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry.

OJK menilai peran SLIK semakin penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional sekaligus menjaga kualitas pembiayaan.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif.

Hingga Mei 2026, kredit perbankan nasional tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun.

Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Di sektor perumahan, kredit tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan membantu mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Dengan pembaruan sistem ini, OJK berharap akses pembiayaan menjadi lebih inklusif tanpa mengabaikan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 16:06
Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata u...
Otomotif09 September 2026 16:01
Honda CT125 Hadir dengan Warna Baru, Makin Ikonik dan Berkarakter
PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui pilihan warna baru yang semakin memperkuat karakter motor bebek trekking t...
Bisnis09 September 2026 14:03
PJM Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Operasional di Pelabuhan Banten dan Panjang
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperkuat kesiapan operasional, keselamatan, dan kualitas layanan melalui pemantauan langsung di lapangan....
Sulsel09 September 2026 13:50
Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi
TAKALAR, SULSELSATU — Dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas V, SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mngarabombng...