Logo Sulselsatu

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 07 Juli 2026 15:10

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas informasi debitur agar penyaluran kredit dan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkualitas.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

“Optimalisasi SLIK diharapkan dapat memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.

Melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, OJK juga menerapkan batas pelaporan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta agar data yang tersaji lebih relevan dalam proses analisis kredit.

Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih cepat, akurat, dan mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam penentuan persetujuan kredit.

“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga : OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Saat ini, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry.

OJK menilai peran SLIK semakin penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional sekaligus menjaga kualitas pembiayaan.

Baca Juga : Reksa Dana Paling Banyak Dipilih Investor Sulsel, Tumbuh 68,49 Persen Satu Tahun Terakhir

Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif.

Hingga Mei 2026, kredit perbankan nasional tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun.

Baca Juga : Produk UMKM Binaan PT Vale Tampil di HKG PKK Nasional dan Dekranas 2026

Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Di sektor perumahan, kredit tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan membantu mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Dengan pembaruan sistem ini, OJK berharap akses pembiayaan menjadi lebih inklusif tanpa mengabaikan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini18 Juli 2026 13:18
OPINI: Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman Marham, Ketua DPD II Partai Golkar Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya tidak berhenti sebagai agen...
Hukum18 Juli 2026 12:13
Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayang...
Sulsel18 Juli 2026 11:56
Organisasi Tani Merdeka Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan Nasional
SULSELSATUcom, ENREKANG – Organisasi Tani Merdeka Indonesia terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kesejahteraan petani ...
Video17 Juli 2026 21:49
VIDEO: Yang Bilang Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Sendiri!
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto meminta pihak yang menilai harga beras terlalu mahal untuk ikut menanam padi sendiri. Menurut Prabowo...