SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menyoroti kinerja penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
LBH menyebut dua surat permintaan gelar perkara khusus yang telah diajukan hingga kini belum mendapat respons dari penyidik.
Dua surat tersebut berisi permintaan pelaksanaan gelar perkara khusus atas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan Kapolsek berinisial AKP S di Kabupaten Gowa, Sulsel, yang belakangan dihentikan oleh Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga : Melapor ke Bareskrim Polri, Tapi Laporan Bupati Gowa Cukup Ditangani Polda Sulsel
LBH Anak Rakyat menilai gelar perkara khusus diperlukan untuk memperoleh kepastian dan menguji dasar penghentian penanganan perkara tersebut.
“Kami telah dua kali mengirimkan dua kali surat permintaan gelar perkara khusus kepada PPA Polda Sulsel, namun tidak ada respons,” kata Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Rabu (8/7/2026).
Karnawan mengatakan surat permintaan gelar perkara khusus pertama dikirim ke Dit PPA-PPO Polda Sulsel pada Kamis (18/5). Namun, saat pihaknya melakukan tindak lanjut, penyidik berdalih tidak melihat surat permintaan tersebut.
Karnawan mengatakan pihaknya kembali mengajukan surat permintaan gelar perkara khusus pada Rabu (17/6). Namun, menurutnya, penyidik kembali belum memberikan tindak lanjut dengan alasan masih menunggu kedatangan pejabat pengawas penyidikan (Wassidik) yang saat itu sedang berada di luar kota.
“Alasan kedua katanya dari penyidik masih menunggu Wassidik datang karena diluar kota, namun sampai sekarang tidak ada kabar terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Karnawan menduga ada upaya sistematis dari jajaran Dit PPA-PPO Polda Sulsel untuk mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara khusus. Dia juga menduga hal itu merupakan upaya untuk melindungi penyidik sebelumnya, AKP C yang menangani sekaligus menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga : Warga Gowa Adukan Pansus Hak Angket DPRD ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan
“Kami menduga ada upaya tersistematis dari pimpinan Ditres PPA-PPO Polda Sulsel melindungi penyidik lama yang menghentikan kasus tersebut,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan KDRT itu terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan korban ke Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.
“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Karnawan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Laporkan 2 Saksi Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Karnawan menyebut AKP S yang merupakan mantan Kapolsek di Kabupaten Gowa diduga melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban mengalami penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.
“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar