Logo Sulselsatu

LBH Anak Rakyat Sebut Penyidik PPA Polda Sulsel Tak Respons 2 Surat Permintaan Gelar Perkara

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2026 19:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menyoroti kinerja penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

LBH menyebut dua surat permintaan gelar perkara khusus yang telah diajukan hingga kini belum mendapat respons dari penyidik.

Dua surat tersebut berisi permintaan pelaksanaan gelar perkara khusus atas penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan Kapolsek berinisial AKP S di Kabupaten Gowa, Sulsel, yang belakangan dihentikan oleh Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga : Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi

LBH Anak Rakyat menilai gelar perkara khusus diperlukan untuk memperoleh kepastian dan menguji dasar penghentian penanganan perkara tersebut.

“Kami telah dua kali mengirimkan dua kali surat permintaan gelar perkara khusus kepada PPA Polda Sulsel, namun tidak ada respons,” kata Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Rabu (8/7/2026).

Karnawan mengatakan surat permintaan gelar perkara khusus pertama dikirim ke Dit PPA-PPO Polda Sulsel pada Kamis (18/5). Namun, saat pihaknya melakukan tindak lanjut, penyidik berdalih tidak melihat surat permintaan tersebut.

Baca Juga : Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM

Karnawan mengatakan pihaknya kembali mengajukan surat permintaan gelar perkara khusus pada Rabu (17/6). Namun, menurutnya, penyidik kembali belum memberikan tindak lanjut dengan alasan masih menunggu kedatangan pejabat pengawas penyidikan (Wassidik) yang saat itu sedang berada di luar kota.

“Alasan kedua katanya dari penyidik masih menunggu Wassidik datang karena diluar kota, namun sampai sekarang tidak ada kabar terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Karnawan menduga ada upaya sistematis dari jajaran Dit PPA-PPO Polda Sulsel untuk mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara khusus. Dia juga menduga hal itu merupakan upaya untuk melindungi penyidik sebelumnya, AKP C yang menangani sekaligus menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga : Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Papua Masuk Pasar Makassar

“Kami menduga ada upaya tersistematis dari pimpinan Ditres PPA-PPO Polda Sulsel melindungi penyidik lama yang menghentikan kasus tersebut,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan KDRT itu terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan korban ke Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.

“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Karnawan.

Baca Juga : Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ungkap Detail Kasus Bibit Nanas Dibahas di Inspektorat

Karnawan menyebut AKP S yang merupakan mantan Kapolsek di Kabupaten Gowa diduga melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban mengalami penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.

“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...