SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas telah dinyatakan lengkap atau P21.
Proses hukum terhadap kelima tersangka tetap berlanjut meski mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga : Sosok Kombes Sugeng Perwira di Balik Terbongkarnya Jalur Baru Sabu ke Sulsel
Soetarmi menjelaskan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah lengkap atau P21.
Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan JPU mulai menyusun surat dakwaan berdasarkan barang bukti yang telah diserahkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kepada JPU Kejari Makassar pada Rabu (1/7/2026).
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Jalur Baru Sabu Malaysia via Pekanbaru, Sita 4,4 Kg
Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar berinisial RR, serta Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) berinisial UN.
Usai pelaksanaan Tahap II, JPU menahan kelima tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” pungkas Soetarmi.
Diketahui, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6), dengan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar.
Baca Juga : Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jaksa Bakal Panggil Legislator Komisi E DPRD Sulsel
“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar