Logo Sulselsatu

Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Juli 2026 13:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Proses hukum terhadap kelima tersangka tetap berlanjut meski mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga : Ombas Polisikan Saksi dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Terkait Pencemaran Nama Baik

Soetarmi menjelaskan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan JPU mulai menyusun surat dakwaan berdasarkan barang bukti yang telah diserahkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kepada JPU Kejari Makassar pada Rabu (1/7/2026).

Baca Juga : Naik Penyidikan, Bupati Gowa Segera Diperiksa di Polda Sulsel Terkait Laporan Mantan Suami

Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar berinisial RR, serta Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) berinisial UN.

Usai pelaksanaan Tahap II, JPU menahan kelima tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Baca Juga : Bupati Gowa Makin Terancam, 3 Kasus yang Menyeret Namanya Naik Status di Kepolisian Selain Usulan Pemakzulan

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” pungkas Soetarmi.

Diketahui, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6), dengan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar.

Baca Juga : Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis21 Agustus 2026 21:05
BNI Buka Presale Eksklusif Tiket Andrea Bocelli, Diskon hingga 20 Persen
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli “Romanza - 30th Anniversary World Tour” melalui...
Sulsel21 Agustus 2026 20:53
Kalla Rescue Siaga SAR Merah Putih di Gunung Bawakaraeng, Kawal 3.786 Pendaki
Kalla Rescue kembali terlibat dalam Siaga SAR Merah Putih 2026 di Gunung Bawakaraeng pada 15 hingga 18 Agustus 2026....
Makassar21 Agustus 2026 20:07
RRI Fest 2026 Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah dan Bazaar UMKM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar akan menggelar RRI Fest 2026 pada 4–5 Septembe...
Metropolitan21 Agustus 2026 18:24
Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Peran...