SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis, menilai meningkatnya anggaran penegakan hukum dalam APBN 2026 berpotensi diikuti dengan semakin masifnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut dinilai harus diimbangi dengan kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pejabat publik, pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga penyedia barang dan jasa pemerintah dalam mengambil keputusan.
Menurut Bastian, saat ini kecenderungan pejabat yang mengelola keuangan negara maupun daerah lebih mudah berhadapan dengan proses hukum, bahkan ketika pekerjaan yang dilaksanakan telah melalui mekanisme pertanggungjawaban administratif.
“Saat ini sangat gampang sekali pejabat publik, pejabat struktural, pejabat fungsional maupun penyedia barang dan jasa dikasuskan. Padahal hasil pekerjaannya sudah dipertanggungjawabkan, bahkan ada yang telah didampingi aparat penegak hukum hingga selesai diperiksa auditor internal maupun eksternal, tetapi masih bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bastian, saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu, (04/7/2026).
Ia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip keadilan.
“Presiden menyampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Prinsip ini merupakan nilai universal yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Bastian menilai, pemberantasan korupsi merupakan agenda yang harus terus diperkuat. Namun, penegakan hukum juga harus memberikan kepastian hukum bagi aparatur yang bekerja sesuai aturan.
Ia kemudian menyoroti kebijakan fiskal pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang dipaparkannya, total anggaran untuk instansi penegak hukum meningkat dari Rp206,53 triliun menjadi Rp247,30 triliun, atau naik sekitar 19,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut terlihat hampir di seluruh lembaga penegak hukum. Anggaran Kejaksaan Agung meningkat menjadi Rp27,49 triliun atau naik 37,45 persen, Kepolisian menjadi Rp173,40 triliun atau naik 19,09 persen, sedangkan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melonjak dari Rp878 miliar menjadi Rp2,21 triliun atau meningkat 152,61 persen.
Selain itu, anggaran sektor kehakiman naik menjadi Rp18,85 triliun, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh alokasi sekitar Rp25,3 triliun.
Menurut Bastian, peningkatan anggaran tersebut hampir pasti diikuti peningkatan aktivitas penegakan hukum.
“Biasanya kenaikan anggaran akan diikuti peningkatan aktivitas agar target kinerja tercapai. Kita bisa memperkirakan pemberitaan mengenai penindakan korupsi akan semakin banyak menghiasi ruang publik,” katanya.
Di sisi lain, ia mengkhawatirkan munculnya dampak psikologis terhadap aparatur sipil negara yang menangani pengelolaan keuangan.
Menurutnya, jabatan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)maupun bendahara berpotensi semakin ditinggalkan karena risiko hukum dinilai jauh lebih besar dibandingkan tunjangan jabatan yang diterima.
“Risiko pidananya jauh lebih besar daripada tunjangannya. Kalau kondisi ini terus terjadi, bukan tidak mungkin semakin sedikit orang yang bersedia menjadi PPK, PPTK ataupun bendahara,” ujarnya.
Bastian menilai persoalan utama yang perlu dibenahi adalah kepastian hukum dalam membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat ruang interpretasi yang berbeda di kalangan aparat pemeriksa sehingga keputusan hukum kerap bergantung pada sudut pandang masing-masing pemeriksa.
“Kepastian hukum kita masih terasa abu-abu karena sering kali bergantung pada persepsi aparat pemeriksa. Padahal pejabat membutuhkan kepastian agar berani mengambil keputusan yang benar dan tidak selalu dibayangi kekhawatiran akan diproses pidana,” katanya.
Ia berharap penguatan penegakan hukum berjalan beriringan dengan pembenahan sistem hukum yang memberikan perlindungan kepada pejabat yang bekerja secara profesional, beritikad baik, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Semangat memberantas korupsi harus terus dijaga. Namun pada saat yang sama, negara juga harus menjamin kepastian hukum agar pejabat yang bekerja benar tidak takut mengambil keputusan untuk kepentingan pelayanan publik,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar