SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta dana pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun.
OJK menjelaskan kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun. Kebijakan tersebut juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien
Sebagai tindak lanjut putusan MK, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.
Keputusan itu mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap aturan penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.
OJK menyatakan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangannya untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan MK.
Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen
Langkah itu juga bertujuan menjaga kepentingan peserta serta stabilitas industri dana pensiun.
Melalui kebijakan baru tersebut, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala. Pilihan mekanisme pembayaran diserahkan kepada peserta, janda atau duda, maupun anak.
Selain itu, dana pensiun kini dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK. Kebijakan ini berlaku khusus sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar
Meski demikian, dana pensiun wajib lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat sesuai kebijakan baru tersebut.
OJK menegaskan keputusan ini akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Menurut OJK, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan tata kelola yang baik, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar