SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aksi tawuran geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial setelah para pelaku nekat menggunakan busur panah dan petasan di depan restoran Mie Gacoan. Satu orang terduga pelaku berinisial MA anggota geng motor turut diamankan pihak kepolisian.
Tawuran geng motor depan Mie Gacoan ini terjadi di ruas Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (20/4) dini hari. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
“Ini mereka pada saat itu masih dalam rangka berupaya melakukan tawuran dan ketika itulah ditangkap lah 1 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, pada Jumat, (24/4/2026).
Baca Juga : Pelaku Sekap-Perkosa Mahasiswi di Makassar Berkedok Lowongan Babysitter Ditangkap di Tanjung Perak
Arya mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah dan satu buah ketapel. Barang bukti tersebut diduga digunakan saat aksi tawuran geng motor.
“Barang bukti anak panah satu buah dan satu buah ketapel,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Arya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar