SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (sintek) yang dicampur ke dalam liquid vape di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahan baku yang digunakan diketahui dipesan secara online dari China.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu yang terbesar dengan barang bukti hampir satu kilogram atau sekitar 900 gram.
Dia menyebut, pengungkapan berawal dari pengguna, kemudian dikembangkan hingga ke jaringan kurir.
Baca Juga : Kopel Desak BK DPRD Enrekang Pecat Jika Terbukti Legislator Viral Bermesraan Bareng Wanita
Lulik menuturkan sebanyak sembilan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan terbesar di Makassar.
“Kurang lebih ada 9 orang tersangka dan (kami) menemukan gudang terbesar di Makassar,” ujar AKBP Lulik Febyantara, kepada wartawan, pada Rabu (22/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa sintek merupakan cairan yang diramu sendiri oleh para pelaku. Bahan bakunya dibeli dari China secara online, kemudian dicampur dengan bahan lain seperti alkohol untuk dimasukkan ke dalam vape.
Baca Juga : Modus Medsos, Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Kekerasan Seksual Bergilir
“Mereka membeli bibitnya dari China secara online, bentuknya seperti saus atau selai,” ungkapnya.
Lanjut, Lulik, setelah diracik cairan sintek tersebut dimasukkan ke dalam botol yang menyerupai liquid vape. Selanjutnya, botol berisi cairan itu diedarkan dan diperjualbelikan oleh para tersangka.
“Kemudian para pengguna ini menyuntikkan sendiri ke dalam vape atau cartridge,” sebutnya.
Baca Juga : Viral Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Aniaya Driver Antar Makanan
Diketahui, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sejak Maret hingga April 2026.
Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar