SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 24 April 2026 merupakan preseden buruk dalam sejarah perlindungan dunia pendidikan.
Kampus sebagai laboratorium akademik justru berubah menjadi arena brutalitas akibat serangan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum ojek online (ojol).
Kelompok tersebut secara brutal melakukan penyerangan menggunakan busur, merusak fasilitas kampus, serta melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap dunia pendidikan yang mencederai rasa aman civitas akademika.
Hal tersebut diungkapkan aktivis Fakultas Hukum UMI sekaligus Ketua HMI Hukum UMI, Syarif.
Syarif menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya soal bentrok, tetapi bentuk nyata kegagalan negara dalam menjamin keamanan kampus. Lebih parah lagi, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran oleh aparat kepolisian yang seharusnya hadir melindungi.
Indikasi Pembiaran dan Dugaan Skenario Terstruktur
Syarif menilai tidak hadirnya pengamanan dari aparat Polrestabes Makassar di sekitar lokasi saat kejadian merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kehadiran kelompok penyerang dalam jumlah besar secara tiba-tiba menunjukkan dugaan adanya mobilisasi terstruktur dan terorganisir,” ujar Syarif.
Menurutnya, aparat, khususnya jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, diduga melakukan pembiaran aktif terhadap tindakan perusakan dan kekerasan yang terjadi di depan mata.
“Hal ini menjadi catatan hitam bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru abai terhadap ancaman nyata di ruang pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai representasi negara sekaligus bagian dari keluarga besar alumni, untuk turun langsung mengawal kasus ini. Membentuk SATGAS KHUSUS guna mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.
Tuntutan Aksi
Sebagai bentuk sikap tegas dan komitmen terhadap penegakan hukum, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri mencopot Kapolda Sulawesi Selatan atas kegagalan menjaga keamanan.
Mendesak Kapolri untuk segera mengatensi dan menangkap seluruh pelaku dari kelompok ojol yang melakukan perusakan fasilitas kampus UMI.
Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan terorganisir paling lama 3×24 jam sejak rilis ini diterbitkan.
Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena gagal menjaga kondusifitas wilayah. Mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pembiaran tindakan kriminal di dalam kampus.
Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulawesi Selatan untuk membekukan izin operasional pihak terkait yang terlibat dalam kegaduhan dan perusakan fasilitas pendidikan.
“Kampus bukan medan konflik. Kampus adalah ruang intelektual yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan. Ketika aparat gagal menjalankan fungsi dasarnya, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan,” jelasnya.
“Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden bahwa kekerasan dapat tumbuh subur dengan perlindungan diam-diam dari aparat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan,” pungkas Syarif. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar