Logo Sulselsatu

Mau Cairkan Sebagian Dana Program JHT? Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 22 Februari 2022 09:29

Cara mencairkan dana Program JHT yang bisa dilakukan (Popbela)
Cara mencairkan dana Program JHT yang bisa dilakukan (Popbela)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki pengecualian untuk bisa melakukan pencairan sebelum usia 56 tahun.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Program JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta saat mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat yang dapat diajukan untuk melakukan pengambilan JHT sebagian berikut ini seperti yang dikutip dari detikcom, Selasa, (22/2/2022):

Pencairan JHT sebagian 10 persen:
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pencairan JHT sebagian 30 persen, persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Pencairan dana JHT 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online:
– Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
– Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
– Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang:
– Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
– Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
– Scan QR Code di kantor cabang
– Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
– Unggah dokumen persyaratan klaim
– Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
– Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
– Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
– Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
• Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp10 juta dan berlaku bagi peserta dengan klaim 100 persen akibat PHK atau mengundurkan diri.

Jika saldo melebihi nominal tersebut maka pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan30 Januari 2026 12:51
Asmo Sulsel Bersama Polres Gowa dan Jasa Raharja, Edukasi Safety Riding Pelajar SMAN 2 Sungguminasa Gowa
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) bekerja sama dengan Polres Gowa melalui Unit Kamsel serta Jasa Raharja menggelar edukasi safety riding bagi...
Makassar30 Januari 2026 12:40
SPJM Peduli Kemanusiaan Lewat Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 90 Kantong
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....