Logo Sulselsatu

KPPU Bersama Disdag Sulsel Pantau Gudang Distributor Minyak Goreng di Makassar, Ini Temuannya

Asrul
Asrul

Jumat, 04 Maret 2022 20:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Nomor 38 Makassar. Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilakukan oleh KPPU atas dasar bahwa, pihaknya menemukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil.

Pada UU No.5/1999 hal tersebut dikenal dengan Tying yaitu produk yang digabungkan atau dipaketkan dari satu produk.

Baca Juga : KPPU Soroti Harga Beras, Telusuri Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di Bulukumba

“Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya” kata Hilman usai mengunjungi gudang distributor tersebut.

Menanggapi rumor tersebut Ridwan selaku Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko. Untuk harga minyak goreng pihaknya mengikuti harga HET adalah Rp14.000/liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp28.000.

KPPU dalam hal ini melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying. Terlebih pada situasi seperti saat ini, terkait kebutuhan minyak goreng jangan mengambil kesempatan untuk ikut mempaketkan dengan produk lainnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi Kanwil VI KPPU Bahas Sinergi Penguatan Regulasi Ekonomi

“Namun jika hal tersebut berlanjut, kami pastikan akan masukkan kearah penegakan hukum. Dalam hal ini KPPU tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi tujuannya ingin menyadarkan bahwa perilaku tying seperti ini dilarang oleh regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat. KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir,” jelas Hilman.

Aldiana selaku Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.

Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual diatas harga HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET. Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Terima Audiensi KPPU Makassar, Sinergi Cegah Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...