SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) kerja sama dorong penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Kerja sama keduanya meliputi penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah
“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis, (7/4/2022).
Kesepakatan kerja sama tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4) kemarin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D mengatakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat
“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli.
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia,
6. Pertukaran data dan/atau informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar