SULSELSATU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Kota Layak Anak.
Rapat dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Sekda, Para Asisten, Kepala SKPD dan anggota Legislatif, dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (20/4/2022).
Kesempatan itu, Pangerang Rahim menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi Gerindra terkait pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah nantinya.
“Dalam pelaksanaan Ranperda Kota Layak Anak, pemerintah akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana serta akses berkreasi dan berpartisipasi yang dibutuhkan anak, sekaligus mampu melindungi anak dari tindak kekerasan,” ujarnya.
Terkait dengan kejelasan batasan umur anak, hal itu akan menjadi masukan dalam materi Ranperda. Pemerintah, kata Pangerang Rahim, sadar bahwa masa depan ditentukan oleh kualitas generasi penerus.
“Karena itu, salah satu tujuan dari Ranperda ini adalah meningkatkan komitmen pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” kata dia.
Menurut Pangerang Rahim, Kota Parepare menguatkan eksistensi sebagai Kota Layak Anak. Dibuktikan pada tahun 2021 berhasil meraih predikat Nindya, satu tingkat dari predikat sebelumnya yaitu kategori Madya.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar terkait maraknya anak jalanan yang dipekerjakan sebagai penjual dan peminta-minta, Pangerang Rahim mengatakan, telah meminta SKPD terkait untuk berkoordinasi menangani persoalan anak jalanan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar