SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Sabtu (11/06/2022).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Irwan P dan Zainuddin Djaka sebagai narasumber, dan dipandu langsung oleh Moderator, Anwar.
Pada kesempatan ini, rl akronim nama Rudianto Lallo mengatakan bahwa Perda ini lahir inisiasi bersama antara pemerintahan kota dengan DPRD, karena lending sektornya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
“Satpol itu sebenarnya dibahas khusus didalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan pasal-pasal yang sangat banyak, karena melihat pentingnya peranan dari Satpol itu sendiri terkait Perda ini.” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Nasdem itu menjelaskan Satpol PP tidak cukup berjalan sendiri dalam menjalani Perda ini, butuh adanya kemitraan ditingkat level bawah dalam pelaksanaannya misal di tingkat RT/RW maka digagaskanlah adanya Linmas dilingkungan RT/RW tersebut.
“Saya memang tertarik ini bukan hanya Kepolisian menjaga ketertiban tapi minta tanggungjawab pemerintah kota untuk menjaga ketertiban perlindungan masyarakat, maka terpilihlah anggota Linmas dari tokoh-tokoh masyarakat RT/RW itu sendiri karena mereka sendirilah yang mengetahui kondisi keamanan daerah mereka masing-masing.” lanjutnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR
Irwan P selaku narasumber pertama mengatakan bahwa menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat bukan hanya tugas dari TNI Polri saja, Satpol dan Linmas juga memiliki peranan penting didalamnya terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum ditingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kalau ada wilayah kita terganggu, masyarakat kita terganggu, wajib hukumnya kita, Linmas ada disitu untuk bagaimana memediasi antara yang berseteru , sebagaimana apa yang menjadi rujukan didalam Perda itu sendiri.” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber kedua Zainuddin Djaka menjelaskan sosialiasi Perda ini bukan hanya untuk menginformasikan tentang adanya Perda yang telah ditetapkan dan dibahas oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD namun sosialisasi ini juga merupakan bentuk silahturahmi kepada masyarakat.
Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya
“Tentunya dalam pelaksanaannya nanti yang misalnya dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di Kota Makassar ini bisa saling mengenal dan masyarakat bisa memberikan masukan-masukannya tentunya yang terkait dengan Perda tersebut, dan bagaimana pula peraturan ini dapat direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat.” ungkapnya .
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar