Logo Sulselsatu

Program Rehab BPJS Kesehatan, Solusi Pembayaran Bertahap Tunggakan Iuran Bagi Peserta

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 30 Juni 2022 20:49

Fitur program REHAB BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin melunasi tunggakan iuran / Dokumen: Website BPJS Kesehatan.
Fitur program REHAB BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin melunasi tunggakan iuran / Dokumen: Website BPJS Kesehatan.

SULSELSATU.com, MAKASSARBPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran. Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) untuk melunasi tunggakan.

Program REHAB berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan. Program ini diciptakan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.

Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program REHAB.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

“Pertama, peserta segmen PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dan/atau peserta yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dari peserta segmen informal yang mendaftar secara mandiri. Kedua, peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan),” jelasnya dalam keterangan yang diterima Sulselsatu.com, Kamis, (31/6/2022).

Selanjutnya untuk mengikuti program kata Beno, peserta wajib mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Terakhir, adalah maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay (keinginan untuk membayar iuran) yang dikarenakan ketidakmampuannya untuk ability to pay (membayar iuran), sehingga dengan Program REHAB, peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Beno berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program REHAB karena selain dapat memberikan keringanan, peserta JKN-KIS juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan.

“Luar biasanya lagi, peserta JKN-KIS dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun,” imbuhnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar30 Januari 2026 17:37
Wali Kota Makassar dan Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui Penerima MBG
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan P...
Pendidikan30 Januari 2026 12:51
Asmo Sulsel Bersama Polres Gowa dan Jasa Raharja, Edukasi Safety Riding Pelajar SMAN 2 Sungguminasa Gowa
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) bekerja sama dengan Polres Gowa melalui Unit Kamsel serta Jasa Raharja menggelar edukasi safety riding bagi...
Makassar30 Januari 2026 12:40
SPJM Peduli Kemanusiaan Lewat Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 90 Kantong
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....