Logo Sulselsatu

Aturan Daftar Sebelum Beli Pertalite dan Solar Tidak Berlaku Bagi Pengguna Motor

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 02 Juli 2022 23:19

Aturan daftar kendaraan sebelum beli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak berlaku bagi pengguna motor / Dokumen: Int / Medcom
Aturan daftar kendaraan sebelum beli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak berlaku bagi pengguna motor / Dokumen: Int / Medcom

SULSELSATU.com – Aturan yang mengharuskan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar agar mendaftar terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina tidak berlaku bagi konsumen roda dua.

PT Pertamina menegaskan bahwa pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar subsidi di website MyPertamina hanya untuk kendaraan roda empat. Sedangkan roda dua atau motor tidak perlu untuk daftar.

“Saat ini kita belum daftarkan, kita tunggu Perpres (Revisi Perpres 191/2014) bunyinya apa,” terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, (2/7/2022).

Baca Juga : PT Vale Indonesia Pakai HVO untuk Operasional Alat Berat

Dilansir dari CNBC Indonesia, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 pihaknya baru mengadakan pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga pembelian BBM masih seperti biasanya.

“Pendaftaran untuk siapa? untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat dan tolong tekankan lagi 1 Juli besok baru mulai pendaftaran registrasi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, menurut dia pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pasalnya masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.

Baca Juga : Pompa Air Konversi BBG Jaga Produksi Pertanian Warga Palompong di Tengah Hantaman Kemarau

Pemerintah sendiri sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

“Ketika kita mencocokkan data ini kalau sudah sesuai maka user atau pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat yang terdaftar menerima BBM bersubsidi. itu dulu untuk pendaftaran. Jadi setelah menerima QR code yang bersangkutan bisa datang membeli bbm subsidi,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Desember 2025 16:11
Tingkatkan Kualitas Layanan Pangan, Lima Kapal Penumpang PELNI Raih Sertifikasi HACCP
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus meningkatkan standar keamanan pangan di atas kapal melalui sertifikasi Hazard Analysis a...
Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...