Logo Sulselsatu

Aturan Naik Pesawat Terbaru Berlaku 17 Juni, Belum Vaksin Booster Harus Lampirkan Tes Antigen

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 11 Juli 2022 20:01

Aturan baru naik pesawat harus vaksin booster / dokuemn: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com.
Aturan baru naik pesawat harus vaksin booster / dokuemn: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perjalanan menggunakan pesawat kini punya aturan baru. Salah satunya adalah, bagi penumpang yang belum melakukan booster harus melampirkan tes antigen atau PCR.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menerbitkan aturan baru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.

Aturan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Baca Juga : Camat Wajo Pantau dan Lakukan Vaksin Booster di Pasar Bacan Makassar

Melansir kompascom, Senin, (11/7/2022), penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum, penumpang harrus membawa hasil tes Antigen atau PCR. Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang.

Berikut Aturannya:
1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga : Jika Belum Silahkan Booster, Vaksin Ketiga Akan Jadi Syarat Perjalanan

3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Kota Makassar Bulan Mei 2022

7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Menhub Budi menambahkan, ketentuan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan bandara wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan.

Penumpang pesawat terbang juga diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.

Baca Juga : Realisasi Vaksin Booster Kota Makassar Tertinggi di Sulawesi Selatan

Di sisi lain, Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...