SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perjalanan menggunakan pesawat kini punya aturan baru. Salah satunya adalah, bagi penumpang yang belum melakukan booster harus melampirkan tes antigen atau PCR.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menerbitkan aturan baru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.
Aturan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Baca Juga : Camat Wajo Pantau dan Lakukan Vaksin Booster di Pasar Bacan Makassar
Melansir kompascom, Senin, (11/7/2022), penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum, penumpang harrus membawa hasil tes Antigen atau PCR. Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang.
Berikut Aturannya:
1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga : Jika Belum Silahkan Booster, Vaksin Ketiga Akan Jadi Syarat Perjalanan
3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Kota Makassar Bulan Mei 2022
7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.
Menhub Budi menambahkan, ketentuan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan bandara wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan.
Penumpang pesawat terbang juga diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.
Baca Juga : Realisasi Vaksin Booster Kota Makassar Tertinggi di Sulawesi Selatan
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar