Logo Sulselsatu

Sahruddin Said Harap Bapenda Kreatif Kejar Target PAD

Asrul
Asrul

Sabtu, 23 Juli 2022 20:04

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).

Politisi PAN ini menilai, pajak daerah menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

“Nah, untuk mengejar target PAD, kita minta Bapenda sebagai leading sektor harus bisa kreatif merealisasikan hal tersebut,” katanya.

Kata Ajid sapaan akrabnya, Pemkot Makassar sebelumnya memiliki laskar pajak. Mereka bertugas sebagai pengawas, sekaligus menarik pajak ke wajib pungut pajak.

“Sekarang sudah tidak ada laskar pajak, tapi ada laskar pelangi. Laskar pajak itu secara regulasi tidak tau seperti apa tapi secara manfaat, sangat besar,” katanya.

Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Bapenda Makassar Serahkan Motor Listrik untuk 15 Kecamatan

Apalagi, kata dia, berdasarkan data, realisasi PAD hingga Juni 2022 masih sekira Rp400 miliar. Jika tidak segera berbenah, minimal memiliki pasukan seperti Laskar Pajak, maka target Rp2 triliun sulit terwujud.

“Bapenda harus ikuti arahan saya. Cari formulanya agar ada Laskar Pajak,” jelasnya.

Lain hal dengan narasumber satu, Hamzah, yang mengatakan, bahwa pajak daerah berdasarkan regulasi ada sebelas jenis. Diantaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan. Sifatnya memaksa terhadap wajib pajak.

Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar

“Jadi, pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah,” jelas Hamzah.

Analisis Kebijakan Pajak Bapenda Makassar mengatakan, penetapan pajak berdasarkan beberapa asas. Seperti, keadilan, kepastian, kelayakan dan kesejahteraan.

“Ada dua jenis wajib pajak dan wajib pungut pajak. Pajak yang kita pungut di restoran sebesar 10 persen itu wajib pungut pajak. Jadi pengusaha tidak boleh tidak menyetor, karena ini wajib,” tukasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Vera Rhamdani
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...