SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mengakomodasi hak masyarakat yang berkebutuhan khusus, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengeluarkan kebijakan.
Danny Pomanto menghadirkan kebijakan yang ramah terhadap mereka dalam pelayanan akses di berbagai bidang, seperti kesehatan dan komunikasi.
Kebijakan pertama yaitu menginstruksikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat.
Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar
Hal ini ditegaskan Danny Pomanto saat berjumpa pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kediamannya, Jalan Amirullah Makassar, Kamis (22/9/2022).
“Kami sudah tetapkan RSU Daya menjadi rumah sakit yang memiliki interpreter (penerjemah) bahasa isyarat di Kota Makassar,” tegas Danny Pomanto.
Danny menilai, pasien yang berkebutuhan khusus sangat rentan mengalami kendala komunikasi dua arah ketika mengakses dan menerima layanan kesehatan tanpa bantuan penerjemah bahasa isyarat.
Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar
Lagipula hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan adalah milik semua orang, termasuk masyarakat tunarungu.
Danny Pomanto juga berniat menjadikan Makassar menjadi pusat bahasa isyarat di Indonesia. Program pelatihan bahasa isyarat yang sudah ada akan dikembangkan.
“Kita sudah punya anggaran untuk training bahasa isyarat, kita mau kembangkan menjadi pusat bahasa isyarat di Indonesia,” katanya.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah
Selain itu, dia mengaku akan menyusun regulasi agar ruang pelayanan publik yang berada di Makassar dapat memfasilitasi secara khusus masyarakat tunarungu dengan penyediaan penerjemah bahasa isyarat.
Sedangkan, untuk ruang publik yang di luar otorisasi Pemkot Makassar, baik milik negara maupun swasta, akan dihimbau untuk memfasilitasi ketersediaan penerjemah bahasa isyarat untuk masyarakat tunarungu.
“Kita akan buat Perwali standarisasi bahasa isyarat di semua fasilitas milik Pemerintah Kota Makassar. Begitu juga seperti bandara, pelabuhan, lembaga penyiaran televisi, maupun kantor-kantor swasta yang ada di Makassar kita akan imbau untuk sediakan (penerjemah bahasa isyarat),” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
Kebijakan ini menegaskan komitmen Danny Pomanto untuk mewujudkan visi Makassar Kota yang Nyaman Untuk Semua.
“Makassar kota yang nyaman untuk semua. Itu sifatnya inklusif, termasuk untuk masyarakat tunarungu. Tugas kami menjadi fasilitator dan penyediaan fasilitas,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar