Logo Sulselsatu

Iman Hud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Oktober 2022 18:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi selatan menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020, Kamis (13/10/2022).

Mereka diantaranya adalah Imam Hud (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), Abd Rahim (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), serta Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi , para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp3.5 Milyar,” ujar Soetarmi.

Adapun kedua tersangka yakni Imam Hud dan Abd Rahim langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

“Abd Rahim di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Imam Hud, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” katanya.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Soetarmi menambahkan, untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.

Diketahui, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kasus ini bermula dari penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas, dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 September 2024 10:06
Kalla Toyota Melalui Program Taptap Siapkan Banyak Hadiah Bagi Pelanggan
Kalla Toyota, salah satu dealer resmi Toyota terbesar di Indonesia memperkenalkan program loyalitas terbaru bernama TapTap dari aplikasi Kallafriends....
Politik11 September 2024 23:39
Representasi Milenial, Ribuan Anak Muda Makassar Nyatakan Dukung Seto-Kiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjadi representasi kalangan millenial di Pilkada Makassar 2024, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota,...
Video11 September 2024 23:18
VIDEO: Aksi Pencurian di Pasar Sentral, Sembunyikan Curiannya di Dalam Rok
SULSELSATU.com – Aksi pencurian terjadi di salah satu toko di Pasar Sentral, Kota Makassar, Selasa (10/9/2024) siang. Pelaku yang diduga seorang...
Video11 September 2024 22:10
VIDEO: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan MRT Tomang-Medan Satria 24,5 Km
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan MRT Tomang-Medan Satria 24,5 Km, Rabu (11/9/2024). Dalam kesempatan itu Jokowi menc...