Logo Sulselsatu

Bukan Pemerkosaan, Jaksa Nilai Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Hendra
Hendra

Senin, 16 Januari 2023 16:34

Putri Candrawathi. (Foto: MPI/via Okezone)
Putri Candrawathi. (Foto: MPI/via Okezone)

SULSELSATU.COM, JAKARTA – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam pembacaan amar tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Polri Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, fakta tersebut disimpulkan dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J

. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur

“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma’ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....