SULSELSATU.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdi Sambo dengan pidana seumur hidup atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga : VIDEO: Momen Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, jaksa juga mendakwa terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal 8 tahun penjara. Kuat dan Ricky dianggap berbelit-belit dalam meberikan kesaksian dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukan.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar