SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi terbentuk. Mahkamah ini beranggotakan 3 orang.
Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK imbas skandal putusan MK Nomor 103 yang diubah subtansinya.
Mahkamah Kehormatan MK beranggotakan 3 orang, yakni hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palaguna dan ahli pidana UGM Prof Sudjito.
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1/2023) kemarin.
Profil 3 Anggota Mahkamah Kehormatan MK
Prof Enny Nurbaningsih
Enny selain sebagai hakim konstitusi juga Guru Besar UGM Yogyakarta. Perempuan kelahiran Pangkalpinang, 27 Juni 1962 itu menyelesaikan S1 dari FH UGM dan langsung mengajar di kampusnya.
Kiprah di luar kampus seperti ikut terlibat dalam pembentukan Parliament Watch pada 1998. Enny juga pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham selama 4 tahun sebelum dipilih Presiden Jokowi jadi hakim konstitusi pada 2018.
Enny menjadi hakim MK sejak 2018 setelah dipilih Presiden Jokowi. Enny menggantikan hakim MK Maria Farida yang juga hakim MK mewakili keterwakilan perempuan.
I Dewa Gede Palaguna
Sedangkan I Dewa Gede Palguna merupakan hakim konstitusi angkatan pertama MK, 2003-2008, dari unsur DPR.
Tujuh tahun setelahnya, Palguna kembali menjadi hakim MK 2015-2020 atas pilihan Presiden Joko Widodo. Setelah purnatugas menjadi hakim MK, Palguna kembali ke kampusnya, Universitas Udayana, mengajar hukum tata negara.
Enny dan Palguna sama-sama mencuri perhatian publik saat persidangan sengketa pilpres 2019. Apalagi, salah satu sidangnya digelar semalam suntuk.
Prof Sudjito
Nama terakhir yaitu Sudjito. Prof Sudjito menamatkan jenjang Strata 1 Ilmu Hukum di UGM pada 1979, kemudian menyelesaikan Strata 2 juga di UGM pada 1997 dan mengambil gelar doktor di Universitas Diponegoro.
Sebelum menjadi anggota MKMK, Sudjito juga anggota Dewan Etik MK.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar