Logo Sulselsatu

Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 18 Februari 2023 10:46

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat penyerahan ranperda tentang aturan memakai masker (dokumen: istimewa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat penyerahan ranperda tentang aturan memakai masker (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, GOWABupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyerabaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Baca Juga : Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Ia berharap, Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Baca Juga : Bupati Gowa Tinjau Keluarga Miskin Ekstrem, Salurkan Bantuan Secara Langsung

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...