Logo Sulselsatu

Penyuluhan di Jeneponto, LBH Butta Toa Bantaeng Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Hendra
Hendra

Senin, 20 Februari 2023 16:58

LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)
LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barang, Jeneponto, Senin (20/2/2023).

Penyuluhan dilakukan untuk mencegah kriminalisasi dan terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Desa Banrimanurung Rahman menyambut baik Penyuluhan ini.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Rahman mengataka, bahwa ini suatu kehormatan warga Desa Banrimanurung ada pengacara yang datang melalukan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat.

“Kami yang selama ini kadang bingung mencari pengacara karena terkendala dengan biaya dan kini Alhamdulillah ada tim advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung.”

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara,” ujar Rahman.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Adapun tim Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yakni Yudha Jaya didampingi Sunanta Rahmat dan Nurul Imam. Dalam sambutanya, Yudha menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin diatur dalam undang-undang.

“Sangat jelas dalam perintah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau kurang mampu baik itu terkait kasus pidana maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan sampai Mahkamah Agung,” kata Yudha.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Sementara syarat untuk mendapatkan pendampingan atau pengacara gratis kata Yudha, cukup dengan Kartu Tanda P(KTP) dan Surat Keterangan Tdak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat di mana penerima bantuan hukum itu berdomisili.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini di antaranya anggota BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala dusun, RT/RK, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan setempat.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Dedi/Hendrawijaya
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...