Logo Sulselsatu

Merugikan Negara, Penyidik DJP Kembali Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 02 Agustus 2023 16:54

DJP kembali sita aset tersangka pidana penggelapan pajak (Foto: Istimewa)
DJP kembali sita aset tersangka pidana penggelapan pajak (Foto: Istimewa)

SULSELSATUcom, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana perpajakan berinisial HW.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sultra (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Selasa, 25/7/2023).

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. HW menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Sultra seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice.

Baca Juga : Coretax: Sistem Terbaru untuk Perpajakan di Indonesia

Penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menegaskan, tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak.

“Yaitu wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” kata Arridel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...