SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bagian Hukum Kota Makasaar telah menyelesaikan sembilan dari 17 kasus hukum yang ada di Kota Makassar. Total nilai aset kurang lebih Rp100 miliar.
Sembilan kasus yang diselesaikan itu diantaranya SD Laikang, Kantor Lurah Pannampu, tanah ex gmente, Lapangan Antang, toko Bandung Gorden, tanah seluas 622 M², rumah dinas kesehatan, pemutusan secara sepihak pengelolaan pasar butung dan lahan pemerintah yang berada Romang Polong Gowa.
Hal ini disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum Hartiny Fanny Anggrainy saat melakukan konfrensi pers refleksi kerja bagian hukum Pemkot Makassar di jalan Lanto Dg Pasewang, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Fanny Anggrainy mengatakan, seluruh aset yang bisa dipertahankan selama setahun jumlahnya kurang lebih Rp100 miliar.
“Alhamdulillah kami bisa memenangkan aset itu, walaupun saat ini masih ada yang masih berproses secara hukum,” ungkap Fanny.
Dirinya mengatakan, aset Pemkot Makassar masih lebih banyak dari pada Rp100 milar. Namun, masih ada yang berproses secara hukum.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Masih ada yang banding, asasi, dan lain – lain,” kata Fanny.
Salah satu aset terbesar yang bisa diselamatkan Bagian Hukum yaitu toko Bandung Gorden dengan nilai aset Rp23 miliar.
“Itu berhasil kami menangkan dengan hasil aset Rp23 miliar,” pungkas Fanny.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar