Logo Sulselsatu

MJ Gelapkan Pajak Hingga Rp217 Juta, DJP Sulselbartra Serahkan Kasus ke Kejati Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 22 Februari 2024 16:48

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAROS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejati Sulsel di Kejaksaan Negeri Kejari Maros, Senin (19/2/2024) lalu.

Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sejak Januari 2017 hingga Desember 2018.

Perbuatan MJ itu menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp217.450.035. Tindakannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga : MDA Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Pemkab Luwu

MJ terancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,” jelas Sunarko dalam rilis resmi DJP Sulselbartra.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang
pajaknya. Namun, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ tidak dipenuhi.

Dengan begitu, tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....