Logo Sulselsatu

MJ Gelapkan Pajak Hingga Rp217 Juta, DJP Sulselbartra Serahkan Kasus ke Kejati Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 22 Februari 2024 16:48

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAROS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejati Sulsel di Kejaksaan Negeri Kejari Maros, Senin (19/2/2024) lalu.

Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sejak Januari 2017 hingga Desember 2018.

Perbuatan MJ itu menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp217.450.035. Tindakannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

MJ terancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,” jelas Sunarko dalam rilis resmi DJP Sulselbartra.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang
pajaknya. Namun, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ tidak dipenuhi.

Dengan begitu, tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....
Makassar02 Februari 2026 15:26
Scoopy Girls Match & Style, Padukan Berkendara Aman dan Ekspresi Gaya Anak Muda Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menghadirkan kegiatan komunitas bertajuk Scoopy Girls Match & Style (MASTY)....
Makassar02 Februari 2026 15:18
Pertunjukan Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK
Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH PARK kembali menghadirkan rangkaian atraksi budaya Barongsai sebagai agenda tahunan u...
Nasional02 Februari 2026 15:10
OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh....