Logo Sulselsatu

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPN untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 25 Februari 2024 13:58

Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)
Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Insentif PPN ini atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga : MDA Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Pemkab Luwu

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

Baca Juga : Skema Langganan Baterai VinFast: Inovasi Finansial yang Menggerakkan Roda Hijau

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....