Logo Sulselsatu

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPN untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 25 Februari 2024 13:58

Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)
Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Insentif PPN ini atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga : DJP Sulselbarta Sudah Kumpulkan Rp3,57 Triliun Pajak pada Triwulan Pertama 2024

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Baca Juga : Beli Rumah Selama 2024 Bisa Dapat Insentif Pajak PPN Sampai 100 Persen

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

Baca Juga : MJ Gelapkan Pajak Hingga Rp217 Juta, DJP Sulselbartra Serahkan Kasus ke Kejati Sulsel

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD28 April 2024 09:55
Dinas PU Makassar Sebut Pembangunan Septik Tank Individual Dibangun Sesuai Aturan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyebut Pembangunan tangki septik di Kota Makassar melalui APBD telah dilaks...
Video27 April 2024 23:24
VIDEO: Terekam CCTV, Aksi Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Kabupaten Bone
SULSELSATU.com – Aksi pencurian pakaian dalam di Kabupaten Bone menimbulkan kekhawatiran. Dalam rekaman CCTV, seorang pria terlihat melakukan pe...
Video27 April 2024 21:58
VIDEO: Banjir di Kabupaten Enrekang, Poros Toraja-Enrekang Lumpuh Total
SULSELSATU.com – Banjir bandang terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2024). Hujan deras deras yang mengguyur wilayah ter...
Video27 April 2024 20:20
Video Cekcok Anggota DPRD Lutim dengan Kadis DLH
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid terlibat cekcok dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Makkaraka, J...