Logo Sulselsatu

MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024 Direvisi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 11 Agustus 2024 17:24

Rapat MUI Makassar. Foto: Istimewa.
Rapat MUI Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSARMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya pada Jumat (8/8/2024) lalu. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin didampingi Sekretaris Umum Dr. KH. Maskur Yusuf dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.

Baca Juga : Daftar Tunggu Haji Sampai 47 Tahun, MUI: Banyak Masyarakat Pilih Jalan Pintas Lewat Visa Ziarah

Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin dalam rilis yang diterima Sulselsatu.com.

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” bunyi Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga : Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Begini Rinciannya

Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle11 September 2024 18:10
51 Peserta Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 Tempuh Jarak 1400 Kilometer Rute Palu hingga Manado
Honda Big BOS (Big Bike Owner Society) kembali touring Sulawesi Journey 2. Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 tempuh jarak 1400 kilometer dengan rute Pa...
Video11 September 2024 17:47
VIDEO: Viral, Asisten Rumah Tangga Tertangkap Ambil Uang dan Barang Majikan
SULSELSATU.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) tertangkap mengambil uang dan barang milik majikannya. Video kejadian ini viral di media sos...
Politik11 September 2024 17:21
Danny-Azhar Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Buat Warga Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, terus menerus menunjukkan dedikasinya untuk membangun hubungan yang kuat dan p...
Aneka11 September 2024 17:10
Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 Hadirkan Kegembiraan Berkendara dan Penjelajahan Menantang
Honda Big BOS (Big Bike Owner Society) kembali melakukan touring Sulawesi Journey 2 bagi pecinta motor big bike Honda....