Logo Sulselsatu

Awasi 3200 LJK dengan Aset Hingga 27 Ribu Triliun, OJK Perkuat Kanal Aduan Meningkatkan Perlindungan Konsumen

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 05 November 2024 08:58

Kepala Departemen OJK Institute Agus Sugiarto (kiri) dan Kepala OJK Sulselbar Darwisman (kanan) saat pembukaan Journalist Class di Makassar. Foto: Istimewa.
Kepala Departemen OJK Institute Agus Sugiarto (kiri) dan Kepala OJK Sulselbar Darwisman (kanan) saat pembukaan Journalist Class di Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan saat ini mengawasi 3200 lembaga jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen OJK Institute Agus Sugiarto dalam acara Journalist Class Angkatan 10 di Hotel Ther Rinra Makassar, 4-5 November 2024.

“Kami ingin memberikan informasi jelas tentang tugas dan fungsi OJK. Apalagi saat ini kami mengatur 3200 lembaga jasa keuangan dengan asetnya yang sekitar 27 ribu triliun,” kata Agus Sugiarto.

Baca Juga : OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Aset ini kata Agus Sugiarto, termasuk dalam simpanan masyarakat yang dititip pada industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, dan juga saet lembaga jasa keuangan.

Pada kesempatan itu juga, Agus Sugiarto menjelaskan ada lima tujuan dari Journalist Class yang dihadirkan ini. Fungsi dan tugas didalam 4M yaitu Mengatur, Mengawasi, Melindugi dan juga sudah termasuk Mengembangkan sesuai aturan baru di UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK).

“Tujuan pertama adalah jurnalis akan paham tugas pokok OJK tentang 4M itu. Lalu, tujuan kedua agar jurnalis menulis berita OJK dan IJK benar dan akurat. Kami berharap bisa memberikan informasi yang tepat dan akurat serta objektif,” ujarnya.

Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Pemuda Jadi Agen Penggerak Literasi Keuangan

Tujuan ketiga adalah media ini bisa mejadi ambasador atau duta berita OJK kepada masyarakat. Dapat menyampaikan apa yang terjadi di OJK kepada masyarakat. Dapat menjadi corong suara dari OJK kepada masyarakat termasuk dalam kebijakan baru.

Keempat adalah meningkatkan pengetahun masyarakat terhadap industri jasa keuangan, seperti pengawasan digital aset termasuk uang kripto.

“Tujuan kelima adalah untuk mebina hubungan yang berkepanjangan dengan para wartawan, karena mereka adalah bagian dari ekosistem OJK,” ujar Agus Sugiarto.

Baca Juga : Learning Center OJK Hadir di Makassar, Perkuat Pengembangan Kualitas SDM Jasa Keuangan di Indonesia Timur

Mengapa media, Agus Sugiarto menyebut media adalah corong suara OJK kepada masyarakat termasuk kebijakan baru.

Tidak hanya mengawasi lembaga jasa keuangan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai pengguna.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, mengawasi lembaga jasa keuangan mengikut dengan perlindungan konsumen.

Baca Juga : Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229

Menjaga konsumen, OJK memperluas kanal aduan dari berbagai cara. Rudy Agus menjelaskan, salah satu kanal aduan yang bisa digunakan konsumen adalah APPK.

“Selain mengawasi lembaga, semua yang pakai lembaga jasa keuangan itu juga diberikan perlindungan. Konsumen bisa mengadukan di telepon 157, WA, email, atau melalui aplikasi portal perlindungan konsumen APPK,” kata Rudy Agus.

Permasalahan konsumen yang dapat diadukan ke OJK adalah ketidaksesuaian penawaran produk, ketidaksesuaian perhitungan angsuran kredit/pembiayaan, kesulitan pencairan klaim, perilaku petugas penagihan, permintaan pengembalian dana.

Baca Juga : Aset Perbankan Sulampua Tumbuh 4,26 Persen, Total Mencapai Rp572,44 Triliun

Selanjutnya, adalah transaksi tanpa persetujuan dan permasalahan lain yang merugikan dan/atau berpotensi merugikan konsumen dikarenakan PUJK tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

APPK adalah singkatan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang merupakan wujud dari Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi (SLKMT) di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui APPK ini, konsumen bisa menyampaikan informasi seperti pinjol ilegal, mengirim pertanyaan, bahkan memberikan aduan kasus yang dialami konsumen.

Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengatakan, kegiatan ini penting untuk meningkatan pemahaman media terkait tugas dan fungsi OJK.

“40 media yang hadir berasal dari berbagai daerah seperti Palu, Kendari, Ambon, Manado, Gorongtalo, dan Makassar,” kata Darwisman.

Darwisman menjelaskan, jurnalis dalam Journalist Class ini akan mendapatkan pengalaman berbeda karena narasumber hadir langsung dari OJK pusat dari berbagai bidang seperti pasar modal dan perbankan.

Berbagai materi yang dihadirkan OJK dalam Journalist Class Angkatan 10 adalah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan, upaya dalam perlindungan konsumen, upaya akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...