Logo Sulselsatu

625.075 Layanan Konsumen Masuk di OJK, 99,11 Persen Berhasil Diselesaikan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 06 November 2024 18:18

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat Journalist Class OJK di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat Journalist Class OJK di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 1 Januari 2023 hingga 4 Oktober 2024 menerima hingga 625.075 layanan. Layanan tersebut termasuk pertanyaan, informasi hingga pengaduan.

Dari total layanan yang masuk tersebut, sudah 99,11 persen yang berhasil di selesaikan OJK.

Rinciannya, ada 505.258 pertanyaan, sebanyak 72.312 informasi, dan pengaduan yang masuk sebanyak 47.505.

Baca Juga : OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo mengatakan, lebih banyak layanan yang masuk melalui Whatsapp dengan porsi 49,20 persen, e-mail 24,01 persen, dan telepon mencapai 13,75 persen.

“Konsumen yang ingin menghubungi OJK bisa juga datang ke kantor, atau melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen),” ujar Rudy Agus saat Journalist Class, Selasa (5/11/2024).

Rudy Agus menjelaskan, ada lima persoalan yang paling banyak diadukan ke OJK. Pertama adalah perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, penipuan, restrukturisasi pembiayaan, hingga legalitas perusahaan yang bukan lembaga jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Industri Keuangan Digital Nasional Hadapi Ancaman Siber

Jika dilihat dari sektornya, paling banyak diadukan atau dipertanyakan konsumen adalah fintech, lalu perbankan, lembaga pembiayaan, asuransi dan lainnya.

Kepala OJK Sulselbar Darwisman menjelaskan, OJK dibentuk untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur dan melindungi konsumen, dengan prinsip edukasi, transparansi, dan perlakuan adil.

“Terkait perlindungan konsumen ini, OJK menggunakan APPK untuk menangani pengaduan. OJK juga memiliki Satgas Pasti untuk mengkoordinasikan penanganan kegiatan ilegal di sektor keuangan,” jelas Darwisman.

Baca Juga : Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Permasalahan konsumen yang dapat diadukan ke OJK adalah ketidaksesuaian penawaran produk, ketidaksesuaian perhitungan angsuran kredit/pembiayaan, kesulitan pencairan klaim, perilaku petugas penagihan, permintaan pengembalian dana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...