Logo Sulselsatu

625.075 Layanan Konsumen Masuk di OJK, 99,11 Persen Berhasil Diselesaikan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 06 November 2024 18:18

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat Journalist Class OJK di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo saat Journalist Class OJK di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 1 Januari 2023 hingga 4 Oktober 2024 menerima hingga 625.075 layanan. Layanan tersebut termasuk pertanyaan, informasi hingga pengaduan.

Dari total layanan yang masuk tersebut, sudah 99,11 persen yang berhasil di selesaikan OJK.

Rinciannya, ada 505.258 pertanyaan, sebanyak 72.312 informasi, dan pengaduan yang masuk sebanyak 47.505.

Baca Juga : Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo mengatakan, lebih banyak layanan yang masuk melalui Whatsapp dengan porsi 49,20 persen, e-mail 24,01 persen, dan telepon mencapai 13,75 persen.

“Konsumen yang ingin menghubungi OJK bisa juga datang ke kantor, atau melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen),” ujar Rudy Agus saat Journalist Class, Selasa (5/11/2024).

Rudy Agus menjelaskan, ada lima persoalan yang paling banyak diadukan ke OJK. Pertama adalah perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, penipuan, restrukturisasi pembiayaan, hingga legalitas perusahaan yang bukan lembaga jasa keuangan.

Baca Juga : Aset Perbankan Sulampua Tumbuh 4,26 Persen, Total Mencapai Rp572,44 Triliun

Jika dilihat dari sektornya, paling banyak diadukan atau dipertanyakan konsumen adalah fintech, lalu perbankan, lembaga pembiayaan, asuransi dan lainnya.

Kepala OJK Sulselbar Darwisman menjelaskan, OJK dibentuk untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur dan melindungi konsumen, dengan prinsip edukasi, transparansi, dan perlakuan adil.

“Terkait perlindungan konsumen ini, OJK menggunakan APPK untuk menangani pengaduan. OJK juga memiliki Satgas Pasti untuk mengkoordinasikan penanganan kegiatan ilegal di sektor keuangan,” jelas Darwisman.

Baca Juga : OJK Bersama FKIJK Sulselbar Tetapkan Orientasi Kerja 2026 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Permasalahan konsumen yang dapat diadukan ke OJK adalah ketidaksesuaian penawaran produk, ketidaksesuaian perhitungan angsuran kredit/pembiayaan, kesulitan pencairan klaim, perilaku petugas penagihan, permintaan pengembalian dana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...