Penulis: Ambo Aman (Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga dan tempat kembali dari sibuknya aktifitas sehari-hari.
Saat ini, rumah sudah menjadi kebutuhan dasar bagi setiap orang. Sektor perumahan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
Salah satu tantangan utama dalam pembangunan perumahan adalah tingginya harga jual rumah yang sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif perpajakan berupa pengurangan atau pembebasan PPN untuk transaksi penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan PMK nomor 61 tahun 2024 tersebut, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk tahun 2024.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
PPN yang ditanggung Pemerintah tersebut adalah PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan Notaris sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.
Serta, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra
Berita acara serah terima paling sedikit memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan dan nomor berita acara serah terima.
Berita acara serah terima wajib didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Aplikasi SiKumbang) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Kriteria rumah tapak dan atau satuan rumah susun yang atas penyerahannya diberikan insentif yaitu memiliki kode identitas rumah, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan secara fisik mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga : Realisasi Pajak Sulsel Baru Rp6,13 Triliun Semester I 2024, 44,16 Persen dari Target Rp13,89 Triliun
Rumah tersebut merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang membangun, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak satu satuan rumah susun untuk satu orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh WNI yang memiliki NPWP dan NIK dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.
PPN ditanggung Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp25,88 Triliun Selama Semester 1 2024
PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah yang merupakan laporan SPT Masa PPN.
Faktur Pajak yang dibuat menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung Pemerintah dan Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung Pemerintah.
Faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama, NPWP dan NIK pembeli, dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang dan harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung Pemerintah atau tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dalam hal objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024, penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024, perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, penyerahannya tidak menggunakan faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima. Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dapat ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Terbitnya PMK Nomor 61 Tahun 2024 ini merupakan langkah positif pemerintah untuk mengatasi masalah keterjangkauan pembelian rumah di Indonesia.
Diharapkan insentif ini dapat menstimulasi dan meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan, mendorong pengembangan sektor perumahan, tepat sasaran dan dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk mencegah berbagai macam penyalahgunaan seperti penyerahan rumah yang tidak memenuhi syarat, pemanfaatan insentif oleh orang yang tidak berhak atau penggelembungan harga rumah yang tidak wajar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar