Logo Sulselsatu

Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli

Asrul
Asrul

Senin, 16 Desember 2024 16:45

PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari tahun depan,” ujar Airlangga.

Baca Juga : Politisi PDIP Ingatkan Peningkatan PPN Harus Diimbangi dengan Pertumbuhan Ekonomi

Namun, ia menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang digunakan masyarakat sehari-hari. Barang-barang tersebut akan tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau tarif 0 persen.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi masuk dalam kategori bebas PPN. Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini seluruhnya bebas PPN. Jadi, ada fasilitas khusus untuk barang-barang tertentu yang penting bagi masyarakat,” imbuh Airlangga.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah akan meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen terutama akan menyasar barang-barang mewah. Hal ini sesuai dengan diskusi yang dilakukan bersama pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan UU HPP.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat tetap melindungi kebutuhan masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi20 Maret 2025 17:03
OJK Bersama Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Berantas Keuangan Ilegal di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulsel terus memperkuat sinergi dalam pelaksa...
Sulsel20 Maret 2025 16:35
Pemkab Sidrap Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Susun RPJMD 2025-2029
SULSELSATU.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangun...
News20 Maret 2025 16:23
Dorong Transaksi Digital, Pemkab Gowa Minta Kartu Kredit Pemerintah Daerah Segera Diterbitkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong transaksi digital atau melalui non tunai....
News20 Maret 2025 16:12
Safari Ramadan PLN UIP Sulawesi Serahkan Santunan kepada Yatim Dhuafa di Kota Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi gelar Safari Ramadan dengan mengusung tema 'Energi yang Bersih untuk Jalani Bulan Suci'....