Logo Sulselsatu

Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli

Asrul
Asrul

Senin, 16 Desember 2024 16:45

PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari tahun depan,” ujar Airlangga.

Baca Juga : Politisi PDIP Ingatkan Peningkatan PPN Harus Diimbangi dengan Pertumbuhan Ekonomi

Namun, ia menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang digunakan masyarakat sehari-hari. Barang-barang tersebut akan tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau tarif 0 persen.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi masuk dalam kategori bebas PPN. Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini seluruhnya bebas PPN. Jadi, ada fasilitas khusus untuk barang-barang tertentu yang penting bagi masyarakat,” imbuh Airlangga.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah akan meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen terutama akan menyasar barang-barang mewah. Hal ini sesuai dengan diskusi yang dilakukan bersama pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan UU HPP.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat tetap melindungi kebutuhan masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...