Logo Sulselsatu

MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2025 17:39

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (1/2/2024), MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga : MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Putusan ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dianggap tidak sesuai dengan konstitusi,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga : Loyalis Anies Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas 0%, Usulkan Penerapan di Pilkada

Namun, dalam putusan ini, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda.

Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Menurut mereka, Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pada pembahasan pokok permohonan.

Pasal 222 UU Pemilu yang digugat mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga : KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 yang digugat dalam perkara ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News16 Januari 2025 22:45
2 Menteri Prabowo Kunjungi Sulsel Cek Program Swasembada Pangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Su...
Ekonomi16 Januari 2025 22:20
Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada penerim...
Video16 Januari 2025 21:59
VIDEO: Presiden Prabowo Bakal Serahkan Pembangunan Jalan Tol dan Pelabuhan ke Swasta
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengaku ingin memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Hal itu disa...
Metropolitan16 Januari 2025 21:43
Danny Pomanto Dampingi Zulhas Tinjau Pabrik Cokelat di Kima
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam...