Logo Sulselsatu

MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2025 17:39

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (1/2/2024), MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Putusan ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dianggap tidak sesuai dengan konstitusi,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Namun, dalam putusan ini, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda.

Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Menurut mereka, Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pada pembahasan pokok permohonan.

Pasal 222 UU Pemilu yang digugat mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 yang digugat dalam perkara ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...