SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pangkep menyerahkan sertifikat wakaf kepada sejumlah fasilitas keagamaan di daerah tersebut, Jumat (3/1/2025).
Kepala ATR/BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Sertifikat yang diserahkan mencakup masjid, pesantren, dan panti asuhan.
“Dalam rangka HAB Kementerian Agama ke-79, ATR/BPN Pangkep menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, panti asuhan, dan pesantren. Ini menjadi langkah konkret kami dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan,” ujar Aksara Alif Raja.
Baca Juga : Menteri AHY Percayakan Aksara Alif Raja Sebagai Kepala BPN Pangkep
Momentum ini dinilai istimewa karena bertepatan dengan awal tahun baru 2025 dan bulan Rajab yang dikenal sebagai bulan penuh kebaikan.
Menurut Alif sapaannya, ATR/BPN Pangkep ingin memanfaatkan momen ini untuk mempercepat realisasi program prioritas yang digagas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Kami langsung mengimplementasikan perintah Pak Menteri di bulan baik ini. Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan kami kepada masyarakat, terutama di bidang keagamaan,” tambahnya.
Pihak ATR/BPN Pangkep menyatakan telah berupaya keras memperjuangkan legalitas tanah-tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengelola fasilitas keagamaan serta menghindarkan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar