Logo Sulselsatu

KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2025 10:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu berpegang pada prinsip kepastian hukum.

“Informasinya di tahun 2025 akan ada pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Idham pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Ini adalah babak baru bagi demokrasi kita. Peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” ujar Rifqi.

Idham Holik menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK menjadi kewenangan DPR dan presiden sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tindak lanjut itu diatur jelas, dan kini kami menunggu langkah konkret dari DPR atau presiden,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...