Logo Sulselsatu

KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2025 10:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu berpegang pada prinsip kepastian hukum.

“Informasinya di tahun 2025 akan ada pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Idham pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Loyalis Anies Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas 0%, Usulkan Penerapan di Pilkada

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan

“Ini adalah babak baru bagi demokrasi kita. Peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” ujar Rifqi.

Idham Holik menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK menjadi kewenangan DPR dan presiden sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tindak lanjut itu diatur jelas, dan kini kami menunggu langkah konkret dari DPR atau presiden,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News16 Januari 2025 22:45
2 Menteri Prabowo Kunjungi Sulsel Cek Program Swasembada Pangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Su...
Ekonomi16 Januari 2025 22:20
Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada penerim...
Video16 Januari 2025 21:59
VIDEO: Presiden Prabowo Bakal Serahkan Pembangunan Jalan Tol dan Pelabuhan ke Swasta
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengaku ingin memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Hal itu disa...
Metropolitan16 Januari 2025 21:43
Danny Pomanto Dampingi Zulhas Tinjau Pabrik Cokelat di Kima
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam...