Logo Sulselsatu

KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2025 10:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu berpegang pada prinsip kepastian hukum.

“Informasinya di tahun 2025 akan ada pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Idham pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

“Ini adalah babak baru bagi demokrasi kita. Peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” ujar Rifqi.

Idham Holik menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK menjadi kewenangan DPR dan presiden sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tindak lanjut itu diatur jelas, dan kini kami menunggu langkah konkret dari DPR atau presiden,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...