Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : Tiga Siswa RHIS Jalani Program Intensif Bahasa Arab dan Al-Qur’an di Madinah

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : Orang Tua Apresiasi Pendidikan RHIS, Nilai Tahfidz dan Pembentukan Karakter Anak Berkembang Pesat

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Agustus 2026 16:44
Munafri Minta Kepala OPD Ubah Cara Kerja
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Per...
Metropolitan20 Agustus 2026 16:42
Munafri Salurkan 2.000 Liter Pupuk dan Ribuan Kilogram Benih untuk Kelompok Tani Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sektor pertanian di tengah keterbatasan lahan dan ancaman perubahan iklim y...
Pendidikan20 Agustus 2026 16:28
Grup Astra Makassar Salurkan Beasiswa Lestari Astra untuk 10 Pelajar KBA Burasa Rappocini
Grup Astra Makassar menyalurkan Beasiswa Lestari Astra kepada 10 penerima manfaat yang berada di Kampung Berseri Astra (KBA) Burasa Rappocini, Makassa...
Makassar20 Agustus 2026 16:05
Aston Makassar Gelar Padel Fun Competition Antar Karyawan Peringati Hari Kemerdekaan
Aston Makassar Hotel and Convention Center menggelar Padel Fun Competition antar karyawan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indone...