Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : RHIBS Resmi Dibuka di Maros, Sekolah Tahfidz Berorientasi Nasional dan Internasional

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : Mubes IKA Unhas 2026 Tak Gunakan Dana Pribadi Andi Amran Sulaiman

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : Ramli Rahim Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Mubes IKA Unhas Tahun 2026

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...