Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : Andalan Hati Dikaitkan Skandal Uang Palsu, Tim Hukum Segera Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : Ramli Rahim Optimis Kepemimpinan Andi Amar Bisa Membawa HIPMI Sulsel Berjaya

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Sebagai Pihak Terkait di MK Lawan DIA

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video14 Januari 2025 22:40
VIDEO: Selebgram Mira Ulfa Baca Al-Quran Diiringi Musik DJ, Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
SULSELSATU.com – Selebgram Mira Ulfa tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, Selebgram asal Aceh tersebut membaca Al-Quran denga...
Berita Utama14 Januari 2025 21:21
Kajati Sulsel Hadiri Rakernas Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kawal Program Makan Siang Gratis
SULSELSATU.com, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas...
Ekonomi14 Januari 2025 20:27
Dorong Ekonomi Kerakyatan Yang Inklusif, Ini 10 Bukti Nyata Kontribusi BRI Untuk Negeri
SULSELSATU.com, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian strategis yang ...
Video14 Januari 2025 19:57
VIDEO: Viral “Pagar Laut” di Pesisir Utara Bekasi, Bambu Tertancap Rapi Hebohkan Warganet
SULSELSATU.com – Media sosial diramaikan pagar laut Tangerang, kini pagar laut juga ditemukan di pesisir utara, Kabupaten Bekasi. Pagar laut itu...