Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : IKA Unhas Siapkan Regulasi Baru, Masa Jabatan Pengurus Jadi Lima Tahun

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Juli 2026 11:26
Aston Makassar Hadirkan Cita Rasa Street Food Jepang Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Pecinta kuliner Jepang di Makassar kini tidak perlu jauh-jauh terbang ke Tokyo untuk menikmati aneka hidangan khas Negeri Sakura....
News02 Juli 2026 11:16
Bank Sulselbar Raih TOP Digital PR Award 2026, Perkuat Reputasi di Era Digital
Bank Sulselbar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan TOP Digital PR Award 2026 dalam ajang 8th TOP Digital Public ...
Makassar02 Juli 2026 07:55
Pompa Intake Manggala Berhasil Dioperasikan, Pasokan Air Baku Bertambah 300 Liter per Detik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upaya Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat kembali menunjukkan has...
Video01 Juli 2026 21:08
VIDEO: Foto Presiden Prabowo Dikibarkan di Langit dalam Atraksi Terjun Payung HUT ke-80 Bhayangkara
SULSELSATU.com – Atraksi terjun payung menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di Markas Sat...