SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.431.750,78 per jemaah, atau sekitar Rp55,4 juta.
Jumlah ini setara dengan 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan, penurunan biaya ini terjadi berkat langkah efisiensi yang dilakukan pada sejumlah proses penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga : Kemenag RI Tetapkan 3 Maskapai Layani Jemaah Haji 2025
“Tahun lalu proporsi Bipih dan nilai manfaat 60:40, tahun ini menjadi 62:38. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus menekan beban biaya jemaah,” ujar Marwan dalam konferensi pers.
Menurut Marwan, penurunan biaya sebesar Rp4 juta dari tahun 2024 disebabkan oleh efisiensi pada berbagai komponen, salah satunya pemberangkatan jemaah. Selain itu, penghematan juga dilakukan pada akomodasi selama jemaah berada di Mekkah dan Madinah.
“Kesehatan jemaah dan keberlanjutan dana keuangan haji tetap menjadi perhatian utama dalam perhitungan ini,” tambahnya.
Baca Juga : Kemenag Ungkap Rincian Kuota Haji 2025: 221 Ribu Jemaah, Mayoritas Haji Reguler
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH 2025 Abdul Wachid menjelaskan bahwa hasil persetujuan tidak mengalami perubahan signifikan dari usulan awal. Ia merinci, sebanyak 38 persen dari BPIH bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, yakni sekitar Rp33.978.508,01 per jemaah.
“Kurs yang digunakan adalah Rp16.000 untuk 1 Dolar Amerika dan SAR 4.266,67 untuk Riyal Arab Saudi. Anggaran ini mencakup penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup selama di tanah suci,” jelas Abdul Wachid.
Bipih yang harus ditanggung jemaah pada tahun ini turun sekitar Rp614.422 dibandingkan tahun lalu, yang mencapai Rp56.046.172. Meski turun, pemerintah memastikan kualitas layanan haji tetap terjaga.
Baca Juga : Biaya Haji Berpeluang Turun di Bawah Rp56 Juta, Wamenag Pastikan Layanan Tetap Prima
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan haji serta kebutuhan pelayanan optimal bagi jemaah selama menjalankan ibadah,” ujar Marwan menutup keterangan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar