SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang ini akan menentukan apakah perkara tertentu berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti dengan putusan dismissal.
“Sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah perkara akan memasuki tahap pembuktian atau berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga : Kampanye Akbar Danny-Azhar Dihadiri 50 Ribu Massa
Khusus untuk Pilgub Sulsel, Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 ke tahap pokok perkara.
“Kita optimistis. Dari lebih dari 300 penggugat, Sulsel dan Makassar memiliki bukti terkuat,” ujar Danny.
Lebih lanjut, ia menyoroti kelemahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dalam menjawab pertanyaan hakim MK. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dugaan kecurangan yang dilakukan secara sistematis.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang, Danny Pomanto Blusukan ke Pasar Sentral Enrekang
“Kami menemukan dugaan tanda tangan palsu tersebar di 308 TPS yang mencakup 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar. Ini bukan kejadian sporadis, melainkan indikasi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM),” tegasnya.
Meski begitu, Danny menegaskan dirinya siap menerima putusan MK, apa pun hasilnya. Bagi Danny, gugatan ini bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan upaya menjaga demokrasi di Sulsel.
“Bukan soal kalah atau menang, ini soal benar dan salah. Yang menang belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah. Saya yakin, jika semua bukti diungkap, hati para hakim akan melihat kebenaran,” pungkasnya.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Sementara itu, Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimistis bahwa sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian atau pokok perkara.
“Kami, sebagai kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, optimistis perkara ini akan selesai di tahap dismissal dan tidak berlanjut ke pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto.
Menurut Murlianto, pasangan M. Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa sengketa ini ke tahap pembuktian.
Baca Juga : Begini Cara Danny-Azhar Sejahterakan Petani Sulsel
“Dalil yang diajukan Tim DIA di persidangan tidak dapat dibuktikan secara faktual, meskipun mereka telah menyertakan bukti-bukti tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan oleh Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan perkara pidana yang seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum tersendiri.
“Pemalsuan tanda tangan bukan kewenangan MK, tetapi masuk ke ranah pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga : Pasangan DIA Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Murlianto juga menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh Tim DIA seharusnya lebih dulu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung dibawa ke MK.
“Dengan dalil yang telah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari unsur pembuktian yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak Andalan Hati meyakini MK akan menolak gugatan tersebut dan tidak melanjutkannya ke tahap pembuktian.
“Alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak gugatan ini. Jika putusan sudah final, maka tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pilgub Sulsel 2024,” tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar