Logo Sulselsatu

Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 18:06

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari-M Natsir Ibrahim Se, terkait sengketa hasil Pilkada Takalar 2024.

Dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ini tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menilai dalil yang diajukan mengenai perubahan nama calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

Perubahan nama tersebut sudah mendapat keputusan melalui Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

MK juga menilai bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menunda penerapan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), terkait ambang batas 2 persen dalam mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

MK mencatat selisih suara yang signifikan, yaitu 41 persen, antara pasangan Syamsari-Natsir (45.997 suara) dan pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara).

“Setelah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta.

Syamsari dan Natsir dalam permohonannya mendalilkan bahwa perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, turut memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

Mereka mengajukan bukti berupa foto yang menunjukkan ASN yang hadir dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 1 pada 23 November 2024.

Namun, menurut MK, dalil tersebut tidak terbukti secara hukum dan telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tanpa menemukan pelanggaran yang substansial.

Dengan putusan ini, permohonan sengketa hasil Pilkada Takalar oleh pasangan Syamsari-M Natsir tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut di MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan12 Februari 2025 14:51
Jelang Akhir Jabatan, Danny Pomanto Resmikan Tiga Proyek Strategis Pemkot Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang masa akhir jabatannya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah meresmikan tiga proyek strategis Pemerint...
Video12 Februari 2025 14:31
VIDEO: Banjir di Poros Makassar-Maros, Akses Lalu Lintas Macet Total
SULSELSATU.com – Akses jalan poros Makassar-Kabupaten Maros macet total, Rabu (12/2/2025). Bencana banjir menyebabkan kemacetan total di berbaga...
Berita Utama12 Februari 2025 13:24
Kajati Sulsel Resmikan Fasilitas Baru Kejari Parepare, Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim melanjutkan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan N...
Makassar12 Februari 2025 12:53
Kominfo Makassar Terima Kunjungan Koordinasi Tim Transisi Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menerima kunjungan tim transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota...