Logo Sulselsatu

Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 18:06

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari-M Natsir Ibrahim Se, terkait sengketa hasil Pilkada Takalar 2024.

Dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ini tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menilai dalil yang diajukan mengenai perubahan nama calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

Perubahan nama tersebut sudah mendapat keputusan melalui Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

MK juga menilai bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menunda penerapan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), terkait ambang batas 2 persen dalam mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

MK mencatat selisih suara yang signifikan, yaitu 41 persen, antara pasangan Syamsari-Natsir (45.997 suara) dan pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara).

“Setelah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta.

Syamsari dan Natsir dalam permohonannya mendalilkan bahwa perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, turut memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Mereka mengajukan bukti berupa foto yang menunjukkan ASN yang hadir dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 1 pada 23 November 2024.

Namun, menurut MK, dalil tersebut tidak terbukti secara hukum dan telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tanpa menemukan pelanggaran yang substansial.

Dengan putusan ini, permohonan sengketa hasil Pilkada Takalar oleh pasangan Syamsari-M Natsir tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut di MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...