SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Jufri Rahman, menekankan pentingnya solusi konkret dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan, khususnya dalam menangani masalah banjir dan kemacetan.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkotaan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025).
Jufri Rahman menegaskan bahwa penyusunan RUU ini sebaiknya diawali dengan naskah akademik guna memperjelas dasar dan arah regulasi yang akan dibuat. Ia juga menyampaikan bahwa Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menaruh perhatian besar pada masalah perkotaan, terutama banjir yang kerap melanda daerah perkotaan di Sulsel.
Baca Juga : Banjir Makassar Makin Parah, Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi dan Cari Solusi Permanen
“Seharusnya sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah, kita lebih dulu memiliki naskah akademik agar perancangan undang-undang ini benar-benar solutif,” ujar Jufri Rahman.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan perkotaan lainnya, seperti kemacetan dan koordinasi antarkabupaten/kota dalam mengelola kawasan strategis, seperti Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar).
Menurutnya, RUU ini harus memperjelas pembagian kewenangan dan struktur pembiayaan dalam pengelolaan kawasan perkotaan.
Baca Juga : 11 Jabatan Lowong di Pemprov Sulsel Tunggu Gubernur Baru
“Kita harus memastikan bagaimana skema pembiayaan untuk kawasan perkotaan, serta bagaimana peran dari setiap tingkatan pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jufri menyoroti kendala kewenangan yang sering menghambat penanganan cepat di lapangan.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta menangani jalan nasional yang rusak atau terdampak bencana karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
Baca Juga : DPR Dukung CKG, Cucun Ingatkan Pengawasan Ketat Agar Layanan Kesehatan Tepat Sasaran
“Di lapangan, kita sering terhambat oleh batasan kewenangan. Misalnya saat terjadi longsor atau banjir, kita ingin segera menangani, tetapi karena jalan tersebut berstatus jalan nasional, kita tidak bisa serta-merta melakukan intervensi,” jelasnya.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyambut baik masukan yang diberikan dalam pertemuan ini. Menurutnya, semua usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perkotaan.
“Masukan dari Pemprov Sulsel sangat berharga bagi kami. Ini akan memperkaya rancangan undang-undang yang sedang kita susun,” kata Andi Sofyan.
Baca Juga : Dana Transfer Berkurang, Pj Gubernur Sulsel Minta Pemda Maksimalkan Anggaran
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan, seperti sistem drainase dan kanal, agar tidak ada tumpang-tindih tanggung jawab yang bisa memperlambat penanganan masalah.
“Sering kali, kita melihat persoalan di perkotaan justru muncul akibat ego sektoral dalam kewenangan. Ini yang harus kita atur dalam RUU, supaya solusi terhadap banjir, kemacetan, dan infrastruktur perkotaan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar