SULSELSATU.com, TAKALAR – Pj Bupati Takalar Dr Muhammad Hasbi, didampingi Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Takalar H Zulkarnain menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I TA. 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dihadiri Wakil Menteri Menpan RB, Ketua Komisi II DPR RI bersama anggota, Para Walikota/Bupati se-Sulsel, para Kepala BKPSDM Kota/Kab Se-Sulsel dan Kepala OPD Sulsel, Rabu 5 Februari 2025.
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendengarkan masukan dalam penyelesaian penataan tenaga Non ASN, karena sesuai dengan mandat undang-undang 20 tahun 2023 harus segera diselesaikan.
Baca Juga : Pj Bupati Takalar Komitmen Pertahankan WTP yang ke 4
“Yang perlu diperhatikan dalam Perekrutan Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah usia calon PPPK serta kelengkapan dokumen ijazah. Ditemukan bahwa sejumlah calon telah melewati batas usia yang ditetapkan sementara lebih dari 1000 pelamar tidak memiliki ijazah yang sesuai persyaratan,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam seleksi ini yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan yang belum memenuhi formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tetap mendapat Nomor Induk Pegawai. Jika anggaran sudah terpenuhi maka PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahap I berlangsung dengan baik. “Dan semoga seleksi ditahap II nanti kita bisa menyelesaikan penataan tenaga non ASN dan semua calon ASN kita bisa lulus sesuai dengan harapan kita,” ujar Pj Gubernur.
Baca Juga : LKMI HMI Makassar Gelar Baksos di Takalar, Pj Bupati Harap Pengabdian di Masyarakat Dapat Bermanfaat
Sementara, Pj Bupati Takalar Dr Muhammad Hasbi berharap perekruran PPPK dapat diselesaikan dengan baik yang tentunya sesuai dengan regulasi yang ada dan semua Kepala Daerah berharap adanya bantuan dari pusat/kementerian untuk anggaran penggajian PPPK bersumber dari APBN. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar