SULSELSATU.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membuka wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU).
Wacana ini mengusulkan batas maksimal dua periode atau 10 tahun untuk setiap jabatan tersebut.
Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan bahwa isu pembatasan periodisasi ini sudah lama menjadi perbincangan di internal NU dan terus berkembang di setiap muktamar.
Baca Juga : Zakat, Infak, dan Sedekah Diusulkan Jadi Solusi Peningkatan Gizi Siswa di Indonesia
“Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU, dan seterusnya itu berkembang dengan maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman,” ujar Ishfah dikutip, Senin (10/2/2025)..
Ia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum memiliki aturan yang melarang seseorang menjabat lebih dari dua periode. Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Selama ini, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Baca Juga : Loyalis Cak Imin di Sulsel Geram, Lukman Edy Resmi Dipolisikan
Selain wacana pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas usulan larangan rangkap jabatan di jabatan politik bagi para pengurus NU.
“Selama ini yang dilarang hanya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sekarang kita sedang merumuskan, apakah norma ini akan diperluas sehingga seluruh pengurus harian NU dilarang merangkap jabatan politik?” jelas Ishfah.
Menurutnya, jabatan politik yang dimaksud meliputi posisi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Baca Juga : VIDEO: Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel, Jokowi: Tanyakan ke PBNU
Keputusan final terkait dua wacana besar ini masih dalam tahap perumusan dan akan ditentukan dalam hasil resmi Munas Alim Ulama NU 2025.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar