Logo Sulselsatu

PBNU Wacanakan Batas Maksimal 10 Tahun untuk Jabatan Ketua Umum dan Pengurus Wilayah

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2025 14:15

Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)
Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membuka wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU).

Wacana ini mengusulkan batas maksimal dua periode atau 10 tahun untuk setiap jabatan tersebut.

Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan bahwa isu pembatasan periodisasi ini sudah lama menjadi perbincangan di internal NU dan terus berkembang di setiap muktamar.

Baca Juga : Zakat, Infak, dan Sedekah Diusulkan Jadi Solusi Peningkatan Gizi Siswa di Indonesia

“Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU, dan seterusnya itu berkembang dengan maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman,” ujar Ishfah dikutip, Senin (10/2/2025)..

Ia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum memiliki aturan yang melarang seseorang menjabat lebih dari dua periode. Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Selama ini, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Loyalis Cak Imin di Sulsel Geram, Lukman Edy Resmi Dipolisikan

Selain wacana pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas usulan larangan rangkap jabatan di jabatan politik bagi para pengurus NU.

“Selama ini yang dilarang hanya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sekarang kita sedang merumuskan, apakah norma ini akan diperluas sehingga seluruh pengurus harian NU dilarang merangkap jabatan politik?” jelas Ishfah.

Menurutnya, jabatan politik yang dimaksud meliputi posisi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga : VIDEO: Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel, Jokowi: Tanyakan ke PBNU

Keputusan final terkait dua wacana besar ini masih dalam tahap perumusan dan akan ditentukan dalam hasil resmi Munas Alim Ulama NU 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...