Logo Sulselsatu

PBNU Wacanakan Batas Maksimal 10 Tahun untuk Jabatan Ketua Umum dan Pengurus Wilayah

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2025 14:15

Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)
Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membuka wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU).

Wacana ini mengusulkan batas maksimal dua periode atau 10 tahun untuk setiap jabatan tersebut.

Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan bahwa isu pembatasan periodisasi ini sudah lama menjadi perbincangan di internal NU dan terus berkembang di setiap muktamar.

Baca Juga : Konflik PBNU Menuju Islah, Idrus Marham: Kembalikan NU ke Rumah Besar Umat

“Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU, dan seterusnya itu berkembang dengan maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman,” ujar Ishfah dikutip, Senin (10/2/2025)..

Ia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum memiliki aturan yang melarang seseorang menjabat lebih dari dua periode. Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Selama ini, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Zakat, Infak, dan Sedekah Diusulkan Jadi Solusi Peningkatan Gizi Siswa di Indonesia

Selain wacana pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas usulan larangan rangkap jabatan di jabatan politik bagi para pengurus NU.

“Selama ini yang dilarang hanya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sekarang kita sedang merumuskan, apakah norma ini akan diperluas sehingga seluruh pengurus harian NU dilarang merangkap jabatan politik?” jelas Ishfah.

Menurutnya, jabatan politik yang dimaksud meliputi posisi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga : Loyalis Cak Imin di Sulsel Geram, Lukman Edy Resmi Dipolisikan

Keputusan final terkait dua wacana besar ini masih dalam tahap perumusan dan akan ditentukan dalam hasil resmi Munas Alim Ulama NU 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....