Logo Sulselsatu

PBNU Wacanakan Batas Maksimal 10 Tahun untuk Jabatan Ketua Umum dan Pengurus Wilayah

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2025 14:15

Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)
Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama. (Foto: PBNU)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membuka wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU).

Wacana ini mengusulkan batas maksimal dua periode atau 10 tahun untuk setiap jabatan tersebut.

Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan bahwa isu pembatasan periodisasi ini sudah lama menjadi perbincangan di internal NU dan terus berkembang di setiap muktamar.

Baca Juga : Konflik PBNU Menuju Islah, Idrus Marham: Kembalikan NU ke Rumah Besar Umat

“Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU, dan seterusnya itu berkembang dengan maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman,” ujar Ishfah dikutip, Senin (10/2/2025)..

Ia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum memiliki aturan yang melarang seseorang menjabat lebih dari dua periode. Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Selama ini, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Zakat, Infak, dan Sedekah Diusulkan Jadi Solusi Peningkatan Gizi Siswa di Indonesia

Selain wacana pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas usulan larangan rangkap jabatan di jabatan politik bagi para pengurus NU.

“Selama ini yang dilarang hanya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sekarang kita sedang merumuskan, apakah norma ini akan diperluas sehingga seluruh pengurus harian NU dilarang merangkap jabatan politik?” jelas Ishfah.

Menurutnya, jabatan politik yang dimaksud meliputi posisi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga : Loyalis Cak Imin di Sulsel Geram, Lukman Edy Resmi Dipolisikan

Keputusan final terkait dua wacana besar ini masih dalam tahap perumusan dan akan ditentukan dalam hasil resmi Munas Alim Ulama NU 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...