Logo Sulselsatu

Efisiensi Anggaran: Sri Mulyani Pastikan UKT PTN Tak Boleh Naik

Asrul
Asrul

Jumat, 14 Februari 2025 18:19

Suasana aktivitas masyarakat kampus di Taman FUF. Ist
Suasana aktivitas masyarakat kampus di Taman FUF. Ist

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ultimatum kepada perguruan tinggi negeri (PTN) agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran juga menyasar kampus negeri. Namun, ia memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak menyentuh pos biaya pendidikan secara langsung.

“Perguruan tinggi (hanya) akan terdampak pada item belanja seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Beri Semangat Nasabah PNM Untuk Terus Berdaya

Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak boleh dijadikan alasan bagi PTN untuk menaikkan UKT, khususnya untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada Juni atau Juli 2025.

“Langkah ini (efisiensi anggaran) tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” kata Sri Mulyani dengan tegas.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi secara mendetail terhadap anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanatnya.

Baca Juga : Waduh, Ada Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar

Instruksi penghematan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menyasar berbagai kementerian dan lembaga (K/L), termasuk sektor pendidikan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi salah satu yang terdampak, dengan total pagu awal anggaran sebesar Rp57,6 triliun yang harus dipotong Rp14,3 triliun sebagai bagian dari efisiensi.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun dalam rangka menyeimbangkan keuangan negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News14 September 2026 20:48
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat standar keamanan fasilitas pelabuhan di wilayah kerja Regional 4 melalui pelatihan kompetensi...
Video14 September 2026 19:57
VIDEO: Polisi Berhasil Sita 18.905 liter BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel
SULSELSATU.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 18,9 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 17 tersangka dalam 10 kasu...
Makassar14 September 2026 16:51
Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya kecolongan terkait kasus penangk...
Makassar14 September 2026 16:34
Rapat dengan PDAM, Komisi B Puji Langkah Direksi Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota ...