SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ultimatum kepada perguruan tinggi negeri (PTN) agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran juga menyasar kampus negeri. Namun, ia memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak menyentuh pos biaya pendidikan secara langsung.
“Perguruan tinggi (hanya) akan terdampak pada item belanja seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Beri Semangat Nasabah PNM Untuk Terus Berdaya
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak boleh dijadikan alasan bagi PTN untuk menaikkan UKT, khususnya untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada Juni atau Juli 2025.
“Langkah ini (efisiensi anggaran) tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” kata Sri Mulyani dengan tegas.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi secara mendetail terhadap anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanatnya.
Baca Juga : Waduh, Ada Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar
Instruksi penghematan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menyasar berbagai kementerian dan lembaga (K/L), termasuk sektor pendidikan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi salah satu yang terdampak, dengan total pagu awal anggaran sebesar Rp57,6 triliun yang harus dipotong Rp14,3 triliun sebagai bagian dari efisiensi.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun dalam rangka menyeimbangkan keuangan negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar