SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran, terutama minyak goreng. Namun, dalam sidaknya, Amran menemukan pelanggaran pada produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.
Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga : Selain Dikurangi, MinyaKita Bersubsidi Ternyata Juga Dipalsukan
Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip fajar online, Minggu (9/3/2025).
Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Baca Juga : Mampu Jaga Persaingan Usaha Sehat, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Dari KPPU
Amran menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Terlebih saat bulan Ramadan, ketika harga kebutuhan pokok sering mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang turut hadir dalam sidak tersebut, memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : KPPU Kanwil VI Makassar Temukan Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar