Logo Sulselsatu

Tiga Perusahaan Produsen MinyaKita Bakal Kena Sanksi, Takaran Kurang Tapi Dijual di Atas HET

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Minggu, 09 Maret 2025 16:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran, terutama minyak goreng. Namun, dalam sidaknya, Amran menemukan pelanggaran pada produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.

Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga : Selain Dikurangi, MinyaKita Bersubsidi Ternyata Juga Dipalsukan

Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip fajar online, Minggu (9/3/2025).

Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca Juga : Mampu Jaga Persaingan Usaha Sehat, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Dari KPPU

Amran menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Terlebih saat bulan Ramadan, ketika harga kebutuhan pokok sering mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang turut hadir dalam sidak tersebut, memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : KPPU Kanwil VI Makassar Temukan Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...