SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah menyiapkan program gratis pemasangan sambungan air bersih. Program ini bertujuan untuk memperluas layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta meringankan beban warga yang selama ini kesulitan mendapatkan akses air bersih.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan PDAM untuk merancang program tersebut agar selaras dengan rencana kerja yang telah disusun perusahaan daerah itu.
“Kita akan menyesuaikan program ini dengan perencanaan PDAM. Misalnya, jika mereka merencanakan pemasangan pipa ke timur, kita akan ikut mendukung ke arah itu, agar programnya sejalan,” ujar Munafri, Selasa (13/3/2025).
Menurut Appi sapaan akrab Munafri Arifuddin, pemasangan pipa gratis ini dikhususkan bagi warga yang ingin melakukan sambungan baru. Namun, biaya pemakaian air bulanan tetap menjadi tanggungan pelanggan.
“Sambungan baru kita gratiskan, tapi tagihan bulanannya tetap berjalan seperti biasa. Ini agar masyarakat lebih mudah mengakses air bersih tanpa terbebani biaya pemasangan awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini masuk dalam prioritas pemerintah karena banyak warga yang enggan menggunakan layanan PDAM akibat biaya pemasangan awal yang cukup mahal.
Dengan program ini, diharapkan cakupan layanan PDAM semakin luas dan pendapatan perusahaan daerah juga meningkat.
“Kadang warga enggan pakai PDAM karena harus bayar dulu untuk pemasangan baru. Nah, kita bantu biaya awalnya supaya mereka bisa menikmati layanan air bersih tanpa kendala,” kata Munafri.
Pemasangan pipa akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan alur kerja PDAM. Beberapa kecamatan yang menjadi prioritas adalah Ujung Tanah dan Tamalate, yang selama ini mengalami keterbatasan akses air bersih.
“Kami akan melihat daerah mana yang paling mendesak. Kecamatan seperti Ujung Tanah dan Tamalate sangat membutuhkan layanan air bersih karena kapasitas pipa yang ada saat ini belum mencukupi,” tuturnya.
Sebagai dasar pelaksanaan program ini, Pemkot Makassar akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi ini diperlukan karena kebijakan tersebut menyangkut penghapusan biaya yang sebelumnya dibebankan kepada masyarakat.
Diharapkan, program ini bisa segera berjalan setelah pembahasan teknis dengan PDAM selesai dalam waktu dekat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar